Diduga Korupsi Pengelolaan Sawit, Kejati Riau Tahan Direktur BUMDes di Kuansing
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai, inisial J ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan korupsi pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 500 hektare milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (17/5/2024).
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, tersangka sejak tahun 2020 hingga 2023, tersangka Jbtelah memanen buah kelapa sawit milik Pemkab Kuansing. J ditetapkan jadi tersangka usai Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Riau melakukan gelar perkara dan memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Akibat perbuatan tersangka, Pemkab Kuansing menderita kerugian mencapai Rp593 juta. Dari pengakuan tersangka, uang sebanyak itu digunakannya untuk kebutuhan pribadi dan membeli mobil," kata Bambang.
Untuk mempercepat proses penyidikan dan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tersangka J ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.
Tersangka J dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
0 Komentar