FN Indonesia Pekanbaru - Sekelompok debt collector di Kota Pekanbaru, diduga melakukan kekerasan dan memicu perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Insiden tersebut memperlihatkan seorang pria menjadi korban pengeroyokan saat upaya penarikan kendaraan berlangsung. 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/4/2026). Korban diketahui berinisial SM, yang merupakan saudara dari debitur berinisial A. Dalam rekaman video, korban tampak dipukuli secara brutal, bahkan salah satu pelaku menggunakan kursi plastik hingga menyebabkan luka robek di bagian kepala korban. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan informasi yang beredar. 

“Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru telah melakukan penindakan dan mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat,” ucap Hasyim, Minggu (26/4/2026). 

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus menghentikan kendaraan di jalan dengan alasan penarikan unit. Mereka kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih biaya penarikan. 

Kejadian bermula saat mobil milik debitur diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan. Selain menguasai kendaraan, para pelaku juga diduga melakukan tekanan kepada pihak korban. 

Situasi semakin memanas ketika korban SM mencoba melakukan mediasi atas persoalan tersebut. Namun upaya itu berujung ricuh, hingga korban menjadi sasaran pengeroyokan oleh para pelaku. 

“Tidak ada prosedur yang membenarkan penarikan kendaraan dilakukan secara paksa di jalan, apalagi disertai tindakan kekerasan. Ini jelas merupakan tindak pidana dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hasyim. 

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan bahwa kasus ini terdiri dari dua rangkaian kejadian, yakni penarikan paksa kendaraan dan aksi pengeroyokan. 

Ia mengungkapkan, penarikan mobil sempat terjadi di area parkir salah satu hotel di Pekanbaru. Saat itu, para debt collector tidak dapat menunjukkan surat kuasa resmi dari pihak leasing. 

“Mobil tersebut sebenarnya belum berstatus hapus buku. Namun tetap diambil oleh debt collector untuk dibawa ke gudang pihak pembiayaan karena debitur menunggak selama tiga bulan,” jelas Anggi. 

Sementara itu, aksi kekerasan terjadi di sebuah kedai kopi, saat korban berupaya membantu proses mediasi. Karena tidak tercapai kesepakatan, situasi berubah menjadi tindakan pengeroyokan. 

Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Fortuner serta pakaian korban yang berlumuran darah. 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan praktik penarikan kendaraan secara paksa yang disertai intimidasi maupun kekerasan. 

“Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti. Tidak boleh ada praktik premanisme berkedok penagihan utang di tengah masyarakat,” tutup Anggi.