Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi masyarakat yang tidak mendapat THR atau menerima pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.

 

Melalui posko ini, masyarakat dapat melaporkan keluhan mereka baik melalui media website pengaduan, layanan pengaduan nomor WhatsApp, maupun secara langsung tatap muka.

 

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa pembukaan posko pengaduan THR ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2024. Surat edaran tersebut tidak hanya meminta pembukaan posko pengaduan, tetapi juga memberikan aturan terkait pembayaran THR.

 

"Posko pengaduan THR dibuka sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pemberian THR tahun 2024. Pemerintah kabupaten/kota dan provinsi diminta untuk membuka posko pengaduan THR," ujar Boby Rachmat.

 

Lebih lanjut, Boby menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR juga harus diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

 

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2024 berjalan dengan baik, Disnakertrans Riau mengajak seluruh tenaga kerja yang merasa dirugikan untuk melaporkan keluhan mereka melalui website resmi https://poskothr.kemnaker.go.id atau melalui kontak WhatsApp di nomor 0813 7888 8045 atau 0852 7151 7303. Posko pengaduan ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk melaporkan dan menyelesaikan permasalahan terkait pembayaran THR.