Buron 19 Tahun, Terdakwa Korupsi Rp 35,9 Miliar Nader Taher Akhirnya Ditangkap di Jawa Barat
FN Indonesia Pekanbaru - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, menyatakan bahwa terdakwa kasus korupsi senilai Rp 35,9 miliar, Nader Taher, telah ditangkap setelah buron selama 19 tahun.
Menurut Akmal Abbas, Nader Taher ditangkap oleh tim siri Kejaksaan Agung dan tim Kejaksaan Tinggi Riau di salah satu apartemen di Ciracas, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

"Nader Taher langsung diangkut dari Kejaksaan Agung ke Pekanbaru menggunakan pesawat komersil," kata Akmal Abbas.
Nader Taher tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Jumat, 14 Februari 2025 pagi, dengan tangan terborgol dan dikawal ketat oleh personil Kejaksaan.
Selama pelariannya, Nader Taher kerap berpindah-pindah dan mengganti identitas aslinya. Dia juga sempat menikah di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Nader Taher menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2006 lalu. Terdakwa terlibat korupsi kredit macet di Bank Mandiri senilai Rp 35,9 miliar pada 2002 lalu.

Mantan direktur PT Siak Zamrud Pusaka itu ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 24 Juli 2006. Dia dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. (****)
0 Komentar