Buang Puntung Rokok Sembarangan, Pria di Inhu Ditangkap Usai Lahan 5 Hektare Terbakar
FN Indonesia Indragiri Hulu - Seorang pria berinisial AF (35) ditangkap Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) setelah diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 5 hektare di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat. Kebakaran diduga dipicu puntung rokok yang masih menyala dan dibuang ke semak kering.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, kebakaran terjadi pada Sabtu (1/8/2026). Peristiwa itu terungkap setelah Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun menerima laporan masyarakat mengenai munculnya titik api di kawasan HPK.
Saat petugas tiba di lokasi, api masih berkobar dan telah menghanguskan lahan sekitar 5 hektare. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta memeriksa sejumlah saksi hingga penyelidikan mengarah kepada AF.
"Dari hasil pemeriksaan, AF mengaku datang ke lokasi sekitar pukul 11.30 WIB untuk melangsir bibit sawit. Saat berada di ujung lahan, ia merokok dan membuang puntung rokok yang masih menyala ke semak dalam kondisi kering. Api kemudian membesar hingga tidak dapat dikendalikan, sementara AF meninggalkan lokasi tanpa melakukan upaya pemadaman," jelas Kapolres.
Polisi selanjutnya membawa tersangka ke lokasi untuk menunjukkan titik awal munculnya api. Dari TKP, penyidik mengamankan barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, serta satu batang bibit pohon sawit.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan menggelar perkara dan berkoordinasi bersama ahli pidana serta ahli lingkungan hidup. AF dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait pembakaran lahan dan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh sumber api sekecil apa pun, terutama di tengah kondisi lahan yang kering.
"Jangan pernah menganggap sepele api. Satu puntung rokok yang masih menyala bisa membakar hektare lahan dan membahayakan masyarakat," ujarnya.
Menurut Akmadi, penanganan karhutla menjadi bagian dari komitmen Polda Riau melalui pendekatan Green Policing, yang mengedepankan pencegahan, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum untuk melindungi lingkungan serta mencegah kebakaran berulang.
Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
0 Komentar