BNN Riau Gerebek Kampung Rawan Narkoba di Pekanbaru, 13 Orang Diamankan
FN Indonesia Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Jumat (7/11/2025).
Tim gabungan BNNP Riau bersama aparat Polri, TNI, Kesbangpol, Satpol PP, Brimob Polda Riau, dan MUI menggelar Operasi Kampung Rawan Narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Assalaam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru.

Kawasan tersebut dikenal sebagai salah satu titik rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah perkotaan padat penduduk.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Chris Reinhard Pusung, memimpin langsung jalannya operasi. Ia menyebut kegiatan berlangsung dengan aman dan terkendali.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah perkotaan. Ini bukti nyata keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ucap Brigjen Chris Reinhard.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 13 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pada 5 November 2025, tim lebih dahulu menangkap seorang pelaku berinisial AM dengan barang bukti 0,27 gram sabu. Pada 7 November 2025, tim kembali mengamankan 12 orang pengguna narkoba dan 1 orang diduga kurir.
13 nama terduga pengguna yang positif hasil tes urine (Amp, Met, dan THC), R, A.S, Y.P, A, A, E.H, C.S.C, S, D.E.S, P, A.O, R.C, dan A.R.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, antara lain, 18 senjata tajam jenis tombak, 7 pisau, 4 amplas kayu, 21 bong plastik dan 6 bong kaca, 11 kaca pyrex, 6 mancis, 2 paket kecil diduga sabu dalam plastik klip bening, Uang tunai Rp91.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor dan berbagai perlengkapan alat isap sabu, plastik bening, pipet, asbak, dan gunting.

Para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di BNNP Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Brigjen Chris Reinhard menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat “War on Drugs for Humanity”, yaitu perang melawan narkoba demi kemanusiaan.
Selain penegakan hukum, BNNP Riau juga mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat yang terjerat penyalahgunaan narkoba agar tidak ragu melapor untuk mendapatkan rehabilitasi. BNN hadir bukan hanya untuk menindak, tapi juga menyelamatkan,” tegasnya. (***)
0 Komentar