Fn-Indonesia.com. Kampar - Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AL (19) yang nekat mencabuli seorang anak di bawah umur berusia 13 tahun. Kasus pencabulan ini terungkap setelah diketahui oleh orang tua korban pada Kamis (2/5/2024).

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid membenarkan kejadian tersebut dan pelaku sudah di tangkap.

"Setelah mengetahui hal yang terjadi pada anaknya, pelapor langsung membuat laporan polisi, pelaku langsung kita tangkap pada Sabtu (4/5/2024) setelah barang bukti lengkap,” ujarnya, Minggu (5/5/24)

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, korban pergi dari rumah dengan alasan latihan puisi di sekolah. Namun, korban justru dijemput oleh pelaku dan dibawa ke rumah pelaku.

"Ternyata, di rumah pelaku inilah ia melakukan aksi bejadnya dan sudah 4 kali," terang Kapolsek.

Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali dalam rentang waktu April dan Mei 2024.

Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dan mengakui kepada ibunya bahwa telah disetubuhi oleh pelaku. Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu.

"Usai terima laporan dari orang tua korban, kita pun melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (4/5/2024) Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kasus pencabulian anak di bawah umur ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.