Angkut Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa, Dua Sopir Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau
FN Indonesia Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berupa praktik illegal logging di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang sopir truk yang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen sah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial JP (33) dan MM (23). Keduanya berperan sebagai sopir kendaraan yang mengangkut hasil hutan kayu secara ilegal.
“Petugas mengamankan dua unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BM 9236 CU dan BM 9350 CU. Masing-masing kendaraan mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan jenis rimba campuran tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan,” jelas Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB terkait adanya aktivitas pembalakan liar di Kecamatan Kerumutan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi, langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan. Hingga akhirnya, pada Jumat dini hari, petugas menemukan dua truk bermuatan kayu ilegal di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kayu olahan jenis rimba campuran tersebut diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan. Kayu itu rencananya akan dibawa ke gudang milik seseorang berinisial M alias NOK yang berlokasi di SP 5 Jalur 3, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.
“Kedua tersangka mengakui bahwa mereka hanya sebagai sopir dan bekerja atas perintah pemilik kendaraan sekaligus pemilik kayu,” tandasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, seluruh barang bukti berupa kendaraan dan kayu olahan turut diamankan guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik perusakan hutan dan illegal logging yang merusak lingkungan serta ekosistem hutan di wilayah Riau. (F)
0 Komentar