8 Kabupaten Provinsi Riau dengan Total 16 TPS Telah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Fn-Indonesia.com. 18 Februari 2024 - Sebanyak 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Riau telah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu, 17 Februari kemarin. Informasi ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham M Yasir, pada hari Minggu, 18/2/24.
Ilham menjelaskan bahwa TPS yang melakukan PSU tersebar di 8 kabupaten, yaitu Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Pelalawan, Meranti, Indragiri Hilir, Siak, dan Kota Dumai.
"Dari total tersebut, Bengkalis memiliki 2 TPS, Indragiri Hulu 1 TPS, Rokan Hilir 1 TPS, Meranti 1 TPS, Indragiri Hilir 2 TPS, Siak 1 TPS, Pelalawan 1 TPS, dan Kota Dumai 7 TPS," ujar Ilham M Yasir.
Ilham merincikan bahwa TPS yang melakukan PSU antara lain TPS 11 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir, TPS 4 Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, TPS 12 Danau Rumbai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, TPS 36 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, TPS 11 Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, dan TPS 46 Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
"Selain itu, terdapat 7 TPS di Kota Dumai yaitu TPS 10 dan 16 Kelurahan Bukit Nenas, TPS 6 Kelurahan Jaya Mukti, TPS 1 Guntung, TPS 2 Bumi Ayu, TPS 21 Bukit Timah, dan TPS 9 Dumai Kota," tambahnya.
Ilham juga menyampaikan bahwa pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari luar Riau.
"KTP dari luar Riau digunakan untuk memilih di Riau, padahal hal tersebut tidak diizinkan kecuali untuk Daftar Pemilih Tetap (DPTb) pindahan. Namun dalam kasus ini, tidak ada indikasi bahwa mereka merupakan DPTb pindahan. Selain itu, ada juga kasus pemilih yang memaksa petugas KPPS sehingga mereka diperbolehkan untuk memilih. Dan juga terdapat kesalahan dari petugas KPPS yang seharusnya tidak memperbolehkan pemilih tertentu untuk memilih," jelas Ilham.
0 Komentar