256 Rekening Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang akan di Gelar Polisi
FN-Indonesia.com. Jakarta – Diketahui sebelumnya bahwa ratusan rekening atas nama pimpinan ponpes Al-Zaytun sudah di blokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
disisi lain Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Breskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus dugaan Dana Bos di ponpes Al-Zaytun tengah diselidiki oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri.
Diduga Dana BOS tersebut ada yang mengalir ke rekening pribadi Panji Gumilang," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023) .
Dikatakan Whisnu kasus ini belum bisa dirinci berapa jumlah Dana BOS yang mengalir ke rekening Panji Gumilang karena masih dalam tahap penyelidikan.
Panji Gumilang mengaku bahwa dana yang berada dalam ratusan rekening tersebut bukan bagian dari Dana korupsi melainkan Dana BOS atau Dana Bantuan Operasional Sekolah.
“Dana pendidikan ini bukan dana korupsi. Apakah ini dianggap sebagai korupsi?” ucap panji.
Diketahui, saat ini PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap 256 rekening diduga milik Panji Gumilang.
Hal tersebut dilakukan untuk melakukan analisis data lebih lanjut terkait dengan kasus yang menjerat pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut.
Dalam proses penyelidikan Whisnu memastikan, timnya akan bekerja cermat, cepat, dan teliti mengusut dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji di Ponpes Al Zaytun.
“Berawal dari laporan hasil analisis Pusat dan Transaksi keuangan (PPATK) satu persatu dari ribuan transaksi kita teliti jangan sampai ada celah di situ” katanya
Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang pada pekan ini.
Selain itu, Bareskrim Polri juga akan mengusut soal adanya dugaan aliran dana lain yang mengarah ke keluarga Panji Gumilang.
Selain dugaan TPPU, Bareskrim Polri juga sedang menyelidiki potensi penyalahgunaan dana zakat yang dikelola oleh Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)
Setelah Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama, semua rekening miliknya akan diusut dengan Pintu masuk Dana BOS.
Sekarang kasus lainpun ikut di selidiki Polri dan tidak menutup kemungkinan sampai ke rekening keluarga dan para pendukung dan koleganya.
diketahui bahwa Panji Gumilang telah berstatus tersangka dalam kasus penistaan Agama dan sedang ditahan selama 20 hari.
Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
0 Komentar