2 Pelaku Jambret di giring Polsek Tampan Pekanbaru
FN-Indonesia.com. Pekanbaru - Minggu (10/04/2022). 2 (dua) orang laki-Laki sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan /Jambret di giring ke Polsek Tampan Pekanbaru.
Kejadian berawal saat korban mengendarai sepeda motor seorang diri di TKP jalan Lobak Kel. Delima kec. Tampan pekanbaru (10/04) pukul 18.15 WIB, datang dua org pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor memepet korban dari sebelah kanan. Kemudian pelaku yang duduk di belakang langsung menarik gelang di tangan kanan korban dan pelaku langsung melarikan diri.
Melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama S.H., S.I.K. mengungkapkan “ Korban berteriak jambret, sehingga menarik perhatian pengendara lain dan warga langsung mengejar kedua pelaku hingga sepeda motor yang di kendarai kedua pelaku menambrak kendaraan lain yang sedang melintas, akhirnya kedua pelaku berhasil di amankan warga dan di serahkan ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut."
Setelah dilakukan Introgasi, pelaku bernama A.R, 19 th, dan MA, 24 Th. Keduanya merupakan residivis dan Urine keduanya Positif (+) mengandung Narkotika jenis metamfetamina.
Lebih lanjut Kapolsek Tampan menjelaskan bahwa, pelaku telah melakukan jambret sebanyak 11 kali di TKP antara lain : Jln Lobak berhasil mengambil gelang emas 8 gram, di terminal Akap berhasil mengambil dompet berisikan uang 328.000, Jalan Purwodadi berhasil mengambil Hp vivo Y91, di Jalan Suka Karya berhasil mengambil kalung emas 2 Gram, di Kualu pasar Tarai berhasil mengambil gelang 12,5 gram, di Simpang Jalan Suka Karya berhasil mengambil Kalung Emas 3.85 Gram, di Simpang Panam berhasil mengambil gelang emas 10 gram, di Stadion Utama Jalan Naga Sakti berhasil mengambil emas 15 gram, di SPBU pasar pagi berhasil mengambil gelang Emas total Rp 4.800.000, di RSJ Tampan berhasil mengambil tas warna Hitam, dan di Jalan Cipta Karya berhasil mengambil gelang 3 Emas Rp 5.000.000.
"Kedua Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) dikenakan pasal 365 K.U.H.P dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara," Tambah Kapolsek.
Untuk saat ini jelas Kapolsek Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Streat Warna Hitam BA 4325 BB dan 1 (satu) gelang emas 24 karat dengan berat 8 emas seharga Rp. 18.300.000 milik korban.
Kapolsek Tampan juga menghimbau " Warga masyarakat agar berhati-hati berkendara ter kusus kepada Ibu-ibu atau adik remaja putri karna pelaku kejahatan Jambret selalu menargetkan perempuan sebagai Target dan bagi warga yg pernah menjadi korban penjambretan segera melapor ke Polisi " tutupnya
0 Komentar