- Kebun Sawit PT Musim Mas di Hutan Produksi Terbatas Desa Ukui Disuntik Mati
- Petugas Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
- HUT ke-26 Rohil, Kapolres dan Bupati Pimpin Penanaman Pohon dalam Program Green Policing Kapolda Riau
- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat
- Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah di Perumda BPR Indra Arta, Negara Diduga Rugi Rp15 Miliar
Sering Pesta Sabu di Kontrakan, Pria Ini Ditangkap

Keterangan Gambar : Tersangka (foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar jenis sabu, Kamis (23/5/2024). Tersangka HS (40) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, dari pelakj disita barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 23,51 gram dan alat hisapnya.
Baca Lainnya :
- Tidak Akan Mentolerir Pelaku Kriminal, Kapolresta : Kalo Membahayakan, Kami Tindak Tegas0
- Turnamen Sepakbola Kapolres Inhil Cup II Resmi di Gelar 0
- Polsek Pinggir Bekuk 5 Pengedar dan Pemakai Sabu di Hotel0
- Indonesia Indicator: Polri Ikut Andil Suksesnya World Water Forum2
- Pengedar Narkoba Terciduk di Tengah Jalan, 4.750 Butir Ekstasi Ditemukan Polisi dalam Mobil0
"Pengakuan tersangka dia mendapatkan narkoba dari W (dalam lidik) untuk dijual. Barang haram itu diletakkan di suatu tempat dengan cara dilempar di seputaran Jalan Bambu Kuning, Sail Pekanbaru," kata Manang, Senin (27/5/2024).
Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang di huni pelaku sering terjadinya transaksi dan pesta narkoba. Hasil pemantauan tim di lapangan, diketahui pelaku yang merupakan target operasi sedang berada di dalam kamarnya.
"Di dalam kamar pelaku tim berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 12 bungkus plastik bening ukuran kecil diduga narkoba jenis sabu. Pengakuannya barang haram itu milik W," ucap Manang.
Saat ini pelaku sudah ditahan dan dijerat pasa 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.(dpn)