- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
Sering Pesta Sabu di Kontrakan, Pria Ini Ditangkap

Keterangan Gambar : Tersangka (foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar jenis sabu, Kamis (23/5/2024). Tersangka HS (40) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, dari pelakj disita barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 23,51 gram dan alat hisapnya.
Baca Lainnya :
- Tidak Akan Mentolerir Pelaku Kriminal, Kapolresta : Kalo Membahayakan, Kami Tindak Tegas0
- Turnamen Sepakbola Kapolres Inhil Cup II Resmi di Gelar 0
- Polsek Pinggir Bekuk 5 Pengedar dan Pemakai Sabu di Hotel0
- Indonesia Indicator: Polri Ikut Andil Suksesnya World Water Forum2
- Pengedar Narkoba Terciduk di Tengah Jalan, 4.750 Butir Ekstasi Ditemukan Polisi dalam Mobil0
"Pengakuan tersangka dia mendapatkan narkoba dari W (dalam lidik) untuk dijual. Barang haram itu diletakkan di suatu tempat dengan cara dilempar di seputaran Jalan Bambu Kuning, Sail Pekanbaru," kata Manang, Senin (27/5/2024).
Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang di huni pelaku sering terjadinya transaksi dan pesta narkoba. Hasil pemantauan tim di lapangan, diketahui pelaku yang merupakan target operasi sedang berada di dalam kamarnya.
"Di dalam kamar pelaku tim berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 12 bungkus plastik bening ukuran kecil diduga narkoba jenis sabu. Pengakuannya barang haram itu milik W," ucap Manang.
Saat ini pelaku sudah ditahan dan dijerat pasa 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.(dpn)