- Petugas Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Hampir 1 Kilogram Kewat Jalur Udara Pekanbaru-Jakarta
- Kebun Sawit PT Musim Mas di Hutan Produksi Terbatas Desa Ukui Disuntik Mati
- Petugas Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
- HUT ke-26 Rohil, Kapolres dan Bupati Pimpin Penanaman Pohon dalam Program Green Policing Kapolda Riau
- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat
Pengedar Narkoba Terciduk di Tengah Jalan, 4.750 Butir Ekstasi Ditemukan Polisi dalam Mobil

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pemuda ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau karena membawa narkoba, Rabu (23/5/2024). Pelaku GH (23) diciduk di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru saat mengendarai mobilya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, saat digeledah, polisi menyita ribuan pil ekstasi dan pil happy five yang disembunyikan tersangka di dalam kantong plastik.
"Ketika hendak dihentikan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tembakan peringatan dan menembak ban mobil pelaku," kata Kombes Manang Soebeti, Sabtu (25/5/2024).
Baca Lainnya :
- Insiden KM Rahman Pengangkut Beras, Karam di Perairan Beting Meranti 0
- Bersama Lawan Narkoba, Satres Narkoba Polres Siak Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu0
- Penyelenggaraan World Water Forum di Bali Berjalan Aman dan Sukses, Polri Ucapkan Terima Kasih1
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi Sejumlah Pejabat di Kejati Riau0
- Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Pelalawan Ditangkap0
Setelah digeledah, di mobil pelaku petugas menemukan satu kantong plastik hitam yang berisikan 4.750 butir pil ekstasi, 7 strip pil happy five dan satu bungkus narkoba jenis sabu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan dan pendalaman untuk mengetahui jaringan dan bos besar penyuplai barang tersebut," pungkas Manang.
GH dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun.