- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Polsek Kemuning Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Perkebunan Duku Bukit Berbunga
Keterangan Gambar : Foto Special, barang bukti ketika terjadi penangkapan
Fn-Indonesia.com. Inhil - Jajaran Polsek
Kemuning Polres Indragiri Hilir berhasil menangkap dua orang tersangka yang
diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Jumat, 31 Mei 2024,
sekitar pukul 17.00 WIB di Perkebunan Duku Bukit Berbunga, Desa Batu Ampar,
Kecamatan Kemuning.
Kapolsek Kemuning, Kompol Teguh Wiyono, S.H.,
M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari
informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan narkotika
di lokasi tersebut. Kedua tersangka yang diamankan adalah TK (33) dan CK (25).
Baca Lainnya :
- Polda Riau Bekuk Bandar Narkoba di Rumbio Jaya, 38 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Disita0
- 3 Orang Pelaku C3 di Ringkus Polsek Binawidya0
- Di Cekoki Miras, Gadis di Bawah Umur di Garap 4 Pemuda di Inhu0
- Satnarkoba Polres Kampar Bekuk Pengedar Narkoba di Desa Koto Masjid0
- Satres Narkoba Polres Siak Ringkus Dua Pengedar Shabu dengan Barang Bukti 109,41 Gram0
Dalam penangkapan yang berlangsung lancar ini,
petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket kecil narkotika jenis sabu, 1
buah timbangan, 7 bungkus plastik klip kosong, bong, tas sandang, dan uang
tunai senilai Rp20.000. Barang bukti tersebut diakui oleh kedua tersangka.
"Total ada sembilan paket kecil narkotika
diduga jenis sabu di dalam plastik bening yang kita amankan," ungkap
Kapolsek Kemuning, Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H. Pada Minggu,(2/6/24)
Kapolsek Kemuning menyatakan bahwa keberhasilan
pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik
antara masyarakat dan aparat kepolisian.
Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam
memberikan informasi akurat sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan sukses.
"Polsek Kemuning akan terus berupaya
memberantas peredaran narkotika di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang
aman dan sehat," tegasnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat
(1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan dilanjutkan untuk mengungkap lebih
jauh peran kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah
tersebut.
"Proses hukum akan berlanjut untuk mengungkap
lebih jauh peran kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah
tersebut," pungkas Kapolsek Kemuning.