- Kebun Sawit PT Musim Mas di Hutan Produksi Terbatas Desa Ukui Disuntik Mati
- Petugas Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
- HUT ke-26 Rohil, Kapolres dan Bupati Pimpin Penanaman Pohon dalam Program Green Policing Kapolda Riau
- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat
- Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah di Perumda BPR Indra Arta, Negara Diduga Rugi Rp15 Miliar
Polda Riau Bekuk Bandar Narkoba di Rumbio Jaya, 38 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Disita

Keterangan Gambar : Tersangka berinisial KM alias Gondrong (41)
Fn-Indonesia.com. Kampar - Tim Opsnal
Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil
menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang kerap bertransaksi di
wilayah Jalan Melati Raya, Kelurahan Bukit Kratai, Kecamatan Rumbio Jaya,
Kabupaten Kampar, Riau. Tersangka berinisial KM alias Gondrong (41) diamankan
saat sedang menunggu pembeli di depan rumahnya pada Ahad (2/6/24) malam.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang
bukti sebanyak 38,3 gram sabu dan 3 butir pil ekstasi dari tersangka KM.
"Tersangka diamankan sekitar pukul 19.00 WIB,
diduga sedang menunggu pembeli," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda
Riau, Kombes Manang Soebeti, Senin (3/6/24).
Baca Lainnya :
- 3 Orang Pelaku C3 di Ringkus Polsek Binawidya0
- Di Cekoki Miras, Gadis di Bawah Umur di Garap 4 Pemuda di Inhu0
- Satnarkoba Polres Kampar Bekuk Pengedar Narkoba di Desa Koto Masjid0
- Satres Narkoba Polres Siak Ringkus Dua Pengedar Shabu dengan Barang Bukti 109,41 Gram0
- Kejar-kejaran Hingga Buron 5 Hari, Pelaku Tabrak Lari di Pekanbaru Diringkus0
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat
yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah
Rumbio Jaya. Iptu Anefriko Dwi Putra SH MH bersama tim langsung melakukan
penyelidikan dengan cara pemetaan dan pengintaian di sekitar lokasi. Hasilnya,
sekitar pukul 19.00 WIB, Katmin terlihat berada di depan rumahnya.
Setelah dipastikan, tim langsung mengamankan KM
alias Gondrong dan melakukan penggeledahan badan hingga ke dalam rumahnya. Saat
akan dibawa oleh petugas, KM sempat menangis dan memeluk keluarganya, bahkan
bersujud di kaki istrinya.
"Ada sejumlah barang bukti sabu dan ekstasi
merek Lion serta beberapa uang tunai diduga hasil jualan narkotika," jelas
Manang.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku
mendapatkan sabu yang dijualnya dari seorang pria berinisial LE. Mereka
menerapkan sistem kerja di mana uang hasil penjualan disetor terlebih dahulu,
lalu upah diberikan kemudian.
Selain terbukti menjual sabu, KM juga positif
menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urin yang menunjukkan adanya
kandungan zat Met Amphetamine.
Tersangka mengaku bisa meraup untung sebesar Rp5
juta hingga Rp10 juta setiap kali melakukan penjualan sabu.
Barang bukti yang disita dari tersangka antara
lain satu dompet merek "LOUIS VUITTON" warna coklat berisi tujuh
bungkus plastik bening ukuran sedang dan dua bungkus plastik bening ukuran
kecil yang memuat serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 38,3 gram, satu
bungkus plastik bening kecil berisi pil ekstasi merek "LION" warna
kuning, uang tunai sebesar Rp14 juta, serta dua unit ponsel yang digunakan
tersangka untuk melayani pembeli narkotika.
"Kasus ini masih kita kembangkan untuk
menangkap pemasok sabu kepada tersangka," pungkas Manang.