- Ratusan Siswa SMK Migas Bumi Melayu Riau Deklarasi Anti Narkoba Bersama BNNK Pekanbaru
- Lewati Jalur Rawan Harimau dan Buaya, Polres Inhu Berhasil Ungkap Ratusan Kayu Ilegal di Indragiri Hulu
- Satlantas Polresta Pekanbaru Fasilitasi Penyandang Disabilitas untuk Mendapatkan SIM D
- Gagal Menanjak, Truk Bermuatan Berat Terbalik di Simpang Gelombang Kandis
- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
Polsek Bukit Raya Amankan 2 Pengedar Narkoba, Timbangan dan Sabu-sabu Disita

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba, Jumat (2/8/2024). Kedua pelaku KAN (36) dan AFN (38) di tangkap di Jalan Handayani Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Dari pelaku kami menyita empat 3 (empat) paket plastik bening di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 16, 40 gram sabu-sabu dari tersangka AFN. Sedangkan dari KAN disita 0,23 gram sabu," kata Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil, Senin (5/8/2024).
Baca Lainnya :
- Polda Riau Tangkap 485 Pengedar Narkoba pada Operasi Antik 2024, 20 Kg Sabu Disita0
- Pengaruh Narkoba dan Alkohol, Wanita Cantik Ini Seret Korban hingga 50 Meter0
- Belasan Hektar Lahan Gambut Milik Warga di Tapung Terbakar0
- Babak Baru Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Para Petinggi Diperiksa0
- Polsek Bukit Raya Tangkap Pelaku Curanmor di Marpoyan Damai0
Selain itu petugas juga menyita sebuah timbangan digital dan sejumlah plastik pembungkus sabu-sabu. "Peran tersangka KAN dan AFN sebagai penjual atau bandar," ungkap Syafnil.
Dijelaskan Syafnil, awalnya polisi menerima informasi dari salah satu masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap saat berada di lokasi tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka KAN ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus top capucino diletakkan pelaku ditepi dekat jembatan. Saat dibuka ternyata ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket," ungkapnya.
Dari nyanyian KAN, Polisi akhirnya menangkap AFN di rumahnya di Sidomulyo Timur. Pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 Undang undang RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun.











