- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
Polsek Bukit Raya Tangkap Pelaku Curanmor di Marpoyan Damai

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap seorang pria karena melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor milik Fikri Ahmad Sofyan (21 tahun), seorang karyawan swasta, Rabu (31/7/2024).
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafi'i mengatakan, pelaku Alie Mustafa (26 tahun) telah mencuri motor jenis Honda Vario di depan sebuah toko di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Baca Lainnya :
- Tak Ada Alasan, Penyidikan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Tetap Lanjut0
- Kinerja Dinilai Baik, Polda Riau Terima Presisi Award dari Lemkapi0
- Pertamina Patra Niaga Salurkan 30.813 KL Avtur Selama Penerbangan Haji 20240
- Kapolsek Pekanbaru Kota Gelar Binrohtal Personel, Ini Tujuannya0
- Polda Riau Gelar Groundbreaking RS Bhayangkara Presisi hingga Resmikan 91 Media and Command Center0
"Pelaku bersama rekannya Joni berkeliling untuk mencari target sepeda motor yang akan dicuri. Tepat di Jalan Kaharudin Nasution pelaku berhasil melihat targetnya dan melakukan aksi pencurian tersebut dengan menggunakan kunci leter Y," kata Kompol Syafnil, Jumat (2/8/2024).
Kemudian, pelaku dan Joni berhasil membawa kabur motor korban dengan cara membuka paksa kontak menggunakan kunci leter Y. Tak terima motor nya dicuri, korban membuat laporan di Polsek Bukit Raya.
"Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bukit Raya akhirnya berhasil menangkap pelaku dan dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut," ucap Syafnil.
Pelaku Alie Mustafa dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara, sementara Joni masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).