- Ratusan Siswa SMK Migas Bumi Melayu Riau Deklarasi Anti Narkoba Bersama BNNK Pekanbaru
- Lewati Jalur Rawan Harimau dan Buaya, Polres Inhu Berhasil Ungkap Ratusan Kayu Ilegal di Indragiri Hulu
- Satlantas Polresta Pekanbaru Fasilitasi Penyandang Disabilitas untuk Mendapatkan SIM D
- Gagal Menanjak, Truk Bermuatan Berat Terbalik di Simpang Gelombang Kandis
- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
Pengaruh Narkoba dan Alkohol, Wanita Cantik Ini Seret Korban hingga 50 Meter

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Wanita cantik pengemudi Toyota Raize Maut yang menabrak seorang ibu-ibu pengendara motor hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024) kemarin ternyata dalam pengaruh narkoba dan minuman keras.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika kepada wartawan, Minggu (4/8/2024). Dari hasil pengecekan urine tersangka Marisa Putri (21 tahun), dia positif amphethamine dan metamphetamine karena mengkonsumsi ekstasi dan minuman beralkohol.
Baca Lainnya :
- Belasan Hektar Lahan Gambut Milik Warga di Tapung Terbakar0
- Babak Baru Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Para Petinggi Diperiksa0
- Polsek Bukit Raya Tangkap Pelaku Curanmor di Marpoyan Damai0
- Tak Ada Alasan, Penyidikan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Tetap Lanjut0
- Kinerja Dinilai Baik, Polda Riau Terima Presisi Award dari Lemkapi0
"Pada malam itu dia diajak oleh temannya inisial O dan T (DPO) untuk karaoke di Sago KTV. Setiba disana yang bersangkutan ditawarkan narkoba jenis inek (ekstasi) oleh T sebanyak setengah butir. Ketiganya berada di KTV tersebut sampai pukul 05.00 WIB, selama disana dia mengkonsumsi miras dan narkoba jenis inek," kata Jeki.
Dijelaskannya, sekitar pukul 05.00 tersangka pulang menggunakan mobil jenis Toyota Raize warna biru miliknya dengan kecepatan tinggi. Sesampai di lokasi, Marisa tidak sar telah menabrak seorang pengendara motor. Dia baru tau setelah diingatkan oleh pengemudi ojek online.
"Dia menabrak dari belakang sepeda motor jenis Yamaha Vega kemudian (korban, red) terseret sejauh 50 metermeter. Karena yang bersangkutan di bawah pengaruh narkoba kemudian lanjut terus. Dia tidak mengetahui telah menabrak saudari Renti. Setelah diberi tau oleh driver gojekkemudian saudari Marisa kembali ke lokasi," ungkapnya.
Diketahui, Marisa Putri merupakan asal Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau Dia ditetapkan jadi tersangka karena telah menabrak Renti Marningsih (46 tahun) yang mengendarai sepeda motor jenji Yamaha Vega ZR dari belakang.
"Korban tewas seketika di lokasi kejadian karena mengalami luka berat di kepala. Jasad korban dibawa ke kamar mayat RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8/2024).
Marisa kini ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman satu tahun dan denda Rp 3 juta. (*)











