Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap

Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap

By FN INDONESIA 10 Des 2025, 09:37:40 WIB Hukum
Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru - Pengacara Zulkifli resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di tubuh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kepala Kejati Riau Sutikno mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik terlebih dahulu mengamankan Zulkifli pada Senin (8/12/2025) malam di sebuah lokasi di Pekanbaru.

Langkah itu terpaksa dilakukan karena ia enam kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Penyidik melakukan pengamanan terhadap saudara Z karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan berulang kali tidak memenuhi panggilan,” ujar Sutikno didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams, Asintel Sapta Putra, dan Kasi Penkum Zikrullah, Selasa (9/12/2025) malam.

Setelah diamankan, Zulkifli menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

Dari hasil pendalaman dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga menetapkan Zulkifli sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025.

Dalam penyidikan, Zulkifli diduga bersepakat dengan Rahman, Direktur Utama PT SPRH, untuk melaksanakan transaksi jual beli lahan kebun sawit 600 hektare senilai Rp46,2 miliar.

Namun, lahan tersebut ternyata bukan milik Zulkifli, melainkan milik PT Jatim Jaya Perkasa.

Meski transaksi cacat hukum, pembayaran tetap dilakukan dalam tiga tahap.

Pembayaran pertama Rp10 miliar diterima Zulkifli, namun dana itu dipakai Rahman untuk menutup ketidaksesuaian laporan keuangan perusahaan.

Kedua pembayaran berikutnya, masing-masing Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar, ditransfer langsung ke rekening Zulkifli.

Dana tersebut diduga dinikmati pribadi serta dialirkan kepada pihak lain, termasuk Rahman.

Sutikno menjelaskan, akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp36,2 miliar, dari total dugaan kerugian Rp64,2 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Riau.

Atas perbuatannya, Zulkifli dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Penahanan Zulkifli menegaskan komitmen Kejati Riau untuk merampungkan pengusutan dugaan korupsi besar yang menyangkut pengelolaan dana strategis daerah di PT SPRH. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment