Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pelaku Perdagangan dan Pemeliharaan Satwa Dilindungi

Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pelaku Perdagangan dan Pemeliharaan Satwa Dilindungi

By FN INDONESIA 06 Agu 2025, 09:54:01 WIB Hukum
Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pelaku Perdagangan dan Pemeliharaan Satwa Dilindungi

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus perdagangan dan pemeliharaan satwa liar dilindungi di dua lokasi berbeda dalam operasi yang digelar Jumat (1/8/2025).

Dua orang pria berinisial DS (31) dan D (31) diamankan atas dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 

Penangkapan pertama dilakukan terhadap DS yang diringkus petugas di kawasan MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, sekitar pukul 16.00 WIB. Pria tersebut ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi. 

Baca Lainnya :

"Petugas awalnya mendapatkan informasi dari media sosial terkait penawaran jual beli satwa dilindungi. Tim langsung melakukan penyelidikan dan undercover untuk mengungkap pelaku," tutur Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Rabu (6/8/2025). 

Setibanya di lokasi, petugas mendapati DS yang telah menerima uang sebesar Rp1 juta sebagai hasil penjualan tiga ekor anak kucing hutan (Prionailurus bengalensis). Ia pun langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan DS antara lain tiga ekor anakan kucing hutan, satu unit ponsel merek Oppo A77S, dan uang tunai sebesar Rp1 juta. 

"Modus pelaku adalah menawarkan jual beli satwa dilindungi melalui media sosial untuk memperoleh keuntungan pribadi," jelas Kompol Bery. 

Tak berselang lama, di hari yang sama, tim Satreskrim kembali mendapatkan informasi adanya seorang warga yang memelihara satwa dilindungi jenis siamang (Symphalangus syndactylus) di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial D (31). 

"Pelaku D kami amankan karena memiliki dan memelihara satu ekor siamang tanpa izin. Satwa tersebut termasuk dalam kategori dilindungi menurut peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ucap Kompol Bery. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Penegakan hukum terhadap kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung upaya pelestarian satwa liar yang kian terancam punah akibat praktik ilegal perdagangan dan pemeliharaan tanpa izin. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan ataupun memelihara satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan ke pihak berwajib," pungkas Kompol Bery. 

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk proses penyelamatan dan pelepasliaran satwa-satwa yang berhasil diamankan dalam kondisi hidup. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment