- Kebun Sawit PT Musim Mas di Hutan Produksi Terbatas Desa Ukui Disuntik Mati
- Petugas Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
- HUT ke-26 Rohil, Kapolres dan Bupati Pimpin Penanaman Pohon dalam Program Green Policing Kapolda Riau
- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat
- Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah di Perumda BPR Indra Arta, Negara Diduga Rugi Rp15 Miliar
Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pelaku Perdagangan dan Pemeliharaan Satwa Dilindungi

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus perdagangan dan pemeliharaan satwa liar dilindungi di dua lokasi berbeda dalam operasi yang digelar Jumat (1/8/2025).
Dua orang pria berinisial DS (31) dan D (31) diamankan atas dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap DS yang diringkus petugas di kawasan MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, sekitar pukul 16.00 WIB. Pria tersebut ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi.
Baca Lainnya :
- Jaringan Curat Dibongkar Tim Jembalang Satreskrim Pekanbaru, Emas dan Uang Tunai Disita0
- Polda Riau Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap0
- Tiga Pekan Bertarung Lawan Api, Anggota Brimob Riau Gugur di Lokasi Karhutla0
- Pangdam I/BB Tinjau Langsung Lokasi Karhutla di Rokan Hilir, Total 1.098 hektar Lahan Terbakar0
- Bhabin Polsek Batu Hampar Ajak Warga Bantaian Hilir Bersama Jaga Lingkungan dari Karhutla0
"Petugas awalnya mendapatkan informasi dari media sosial terkait penawaran jual beli satwa dilindungi. Tim langsung melakukan penyelidikan dan undercover untuk mengungkap pelaku," tutur Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Rabu (6/8/2025).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati DS yang telah menerima uang sebesar Rp1 juta sebagai hasil penjualan tiga ekor anak kucing hutan (Prionailurus bengalensis). Ia pun langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan DS antara lain tiga ekor anakan kucing hutan, satu unit ponsel merek Oppo A77S, dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
"Modus pelaku adalah menawarkan jual beli satwa dilindungi melalui media sosial untuk memperoleh keuntungan pribadi," jelas Kompol Bery.
Tak berselang lama, di hari yang sama, tim Satreskrim kembali mendapatkan informasi adanya seorang warga yang memelihara satwa dilindungi jenis siamang (Symphalangus syndactylus) di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial D (31).
"Pelaku D kami amankan karena memiliki dan memelihara satu ekor siamang tanpa izin. Satwa tersebut termasuk dalam kategori dilindungi menurut peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ucap Kompol Bery.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penegakan hukum terhadap kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung upaya pelestarian satwa liar yang kian terancam punah akibat praktik ilegal perdagangan dan pemeliharaan tanpa izin.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan ataupun memelihara satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan ke pihak berwajib," pungkas Kompol Bery.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk proses penyelamatan dan pelepasliaran satwa-satwa yang berhasil diamankan dalam kondisi hidup. (***)