Jaringan Curat Dibongkar Tim Jembalang Satreskrim Pekanbaru, Emas dan Uang Tunai Disita

Jaringan Curat Dibongkar Tim Jembalang Satreskrim Pekanbaru, Emas dan Uang Tunai Disita

By FN INDONESIA 06 Agu 2025, 09:50:42 WIB Hukum
Jaringan Curat Dibongkar Tim Jembalang Satreskrim Pekanbaru, Emas dan Uang Tunai Disita

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru – Tim Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi yang beraksi secara terorganisir di tiga lokasi berbeda dalam dua hari berturut-turut. Tiga dari enam pelaku telah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar pada Senin (4/8/2025), dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra mewakili Kapolresta Pekanbaru. Dalam keterangannya, Kompol Bery menyebutkan bahwa para pelaku melakukan aksinya pada 12 dan 13 Juni 2025 dengan menyasar ruko, perkantoran, dan sebuah perusahaan di kawasan Jalan Datuk Setia Maharaja, Pekanbaru.

“Para pelaku beraksi secara terencana dan menggunakan kendaraan roda empat. Mereka membobol pintu-pintu ruko dan kantor dengan alat berat seperti linggis dan tang besar,” ungkap Kompol Bery kepada wartawan.

Aksi terakhir mereka tergolong nekat, dengan membobol sebuah perusahaan dan menggondol satu unit brankas berisi emas batangan merek Antam dan perhiasan berharga lainnya. Lokasi terakhir diketahui merupakan kantor milik PT Pupuk Indonesia Niaga.

Tiga pelaku yang telah ditangkap adalah Agus Wijaya (54), seorang residivis yang baru saja bebas dari Lapas di Jambi; Ilang Lubis alias Andi; dan Sufendi – dua nama terakhir diketahui berasal dari Batam, Kepulauan Riau.

Tiga pelaku lainnya, masing-masing berinisial H, M, dan O, kini menjadi buronan dan telah masuk dalam DPO. Polisi telah mengantongi identitas ketiganya dan optimistis segera menangkap mereka.

“Kami tengah melakukan pengejaran terhadap para DPO yang kemungkinan telah berpindah provinsi. Kami bekerja sama dengan jajaran kepolisian daerah lain untuk mempersempit ruang gerak mereka,” tegas Kompol Bery.

Dari hasil penggeledahan dan penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah, 26 keping emas logam mulia (Antam), Uang tunai sekitar Rp39 juta, Perhiasan berupa cincin dan gelang, Tiga buah linggis, Sebuah tang potong besar dan Potongan lempeng brankas yang dibobol

Kepolisian menyebutkan bahwa total kerugian akibat kejahatan ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Salah satu korban, pegawai PT Pupuk Indonesia Niaga, mengaku syok saat mengetahui brankas perusahaan telah raib saat tiba di kantor pagi hari.

Ketiga pelaku yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Kasus ini menambah deretan panjang kejahatan terorganisir lintas daerah yang diungkap jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Menutup pernyataannya, Kompol Bery mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama pada malam hari atau saat jam kerja kosong.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih proaktif menjaga lingkungan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment