- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
Polda Riau Masih Dalami Kasus Dugaan SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau

Keterangan Gambar : Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi(foto:dok. FN)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih melakukan penyelidikan dan mendalami kasus dugaan SPPD Fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2020-2021.
Terkait penyelidikan ini, sebanyak 30 saksi dari DPRD Riau telah diperiksa. Selain itu, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun juga telah diperiksa pada Senin (1/7/2024) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan belum ke tahap penyidikan.
Baca Lainnya :
- Pembobol Rumah di Payung Sekaki Diringkus Polisi, Ini Motifnya0
- Final Turnamen Voli Kapolda Riau Cup 2024, Tim Putra Polres Siak Juara0
- Jampidum Kejaksaan Agung Setujui Pengajuan RJ 3 Perkara di Kejati Riau0
- Ekstasi Berbahan Obat Flu Beredar di Pekanbaru0
- Pria Cabuli Bocah 13 Tahun di Rohil Ditangkap Polisi0
"Belum-belum, bentar lagi," kata Nasriadi saat dijumpai di penutupan turnamen bola voli Kapolda Riau Cup, Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya, mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun menjalani pemeriksaan selama 10 jam bersama penyidik Ditkrimsus Polda Riau, Senin (1/7/2024). Muflihun dalam pemeriksaan itu dicecar sebanyak 50 pertanyaan.
Muflihun diperiksa terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2020-2021.
Muflihun diperiksa di lantai dua gedung Dittahti Polda Riau sejak pukul 10.00 WIB dan selesai sekira pukul 20.30 WIB. Usai diperiksa 10 jam, Muflihun mengatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan Ditkrimsus Polda Riau yang sejatinya dilaksanakan sejak Kamis lalu terkait SPPD ketika dia menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau pada 2020-2021 lalu.
"Hari ini saya datang memenuhi panggilan sebagai rakyat Indonesia yang taat hukum dan memberikan keterangan terkait tupoksi kami sebagai Sekwan, PPTK, kemudian bagian keuangan itu ceritakan semuanya. Kurang lebih 50 pertanyaan (terkait) ada SPPD fiktif dan sebagainya, itu kita jelaskan tadi," ucap Muflihun.
Muflihun menyebut bahwa pemeriksaan belum mengarah kepada permasalahan tiket pesawat untuk SPPD di masa pandemi Covid-19. Namun, apabila dipanggil kembali, dia berjanji akan bersedia untuk datang kembali. "Belum ada sampai ke situ, bila dipanggil saya datang," pungkasnya.(dpn)