- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
Ekstasi Berbahan Obat Flu Beredar di Pekanbaru

Keterangan Gambar : Barang bukti(foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tida komplotan pemalsu ekstasi diringkus Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Sudirman dan Jalan Baledang II, Kecamatan Marpotan Damai diamankan tiga orang pengedar ekstasi palsu tersebut.
Para pelaku diantaranya NAA (35) yang merupakan residivis, AY (33) dan YA (32). Dalam satu hari, pelaku AY mampu meracik dan menghasilkan puluhan butir pil ekstasi palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, dari ketiga pelaku disita barang bukti berupa 48 butir pil ekstasi palsu berbagai merek yang siap diedarkan kepada pembeli dan alat cetak pil.
Baca Lainnya :
- Pria Cabuli Bocah 13 Tahun di Rohil Ditangkap Polisi0
- Berhasil Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2024, Bambang: Syukur Alhamdulillah0
- Bertarung Lawan Buaya, Warga Inhil Selamat dari Terkaman0
- Dituding Arogan ke Warga yang Blokade Komplek Mega Asri, Ini Kata Kapolsek Bukit Raya0
- Soal Kutipan Biaya Tambahan PKL di Area Kuliner, Begini Penjelasan LPM Sukajadi0
"Dua pelaku yakni NAW dan AY diamankan di salah satu tempat hiburan. Dari pengakuannya dia mendapat eksitasi palsu dari YA," kata Manang Soebeti, Selasa (9/7/2024).
Dijelaskan Manang, ide pertama kali pembuatan pil ekstasi palsu itu dari YA. Dia meracik obat flu dan pewarna makanan dan dicetak menyerupai pil ekstasi sungguhan.
"Pelaku menjual pil ekstasi palsu tersebut seharga Rp 20 ribu per butir ke NAA. YA menjual ekstasi palsu selama hampir satu tahun. Bahan bakunya adalah obat procold flu. Ini jelas produk berbahaya karena mengandung paracetamol dan zat lainnya. Apalagi dikonsumsi tidak sesuai dosis," beberapa Manang.
Ketiga pelaku dijerat pasal 435 UU Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda setinggi-tingginya sebesar Rp5 miliar.(*)











