- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
Pria Cabuli Bocah 13 Tahun di Rohil Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Tersangka(foto:ist)
Rokan Hilir, FNIndonesia.com - Seorang pria ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang orang anak di bawah umur di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, Pelaku inisial RS (32 tahun) diamankan di wilayah Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (4/7/2024).
"Telah diamankan pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak dibawa umur berinisial RS. Dimana kejadian terjadi di Kecamatan Bagan Sinembah dengan korban SR (13)," ujar Adrian, Selasa (9/7/2024).
Baca Lainnya :
- Berhasil Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2024, Bambang: Syukur Alhamdulillah0
- Bertarung Lawan Buaya, Warga Inhil Selamat dari Terkaman0
- Dituding Arogan ke Warga yang Blokade Komplek Mega Asri, Ini Kata Kapolsek Bukit Raya0
- Soal Kutipan Biaya Tambahan PKL di Area Kuliner, Begini Penjelasan LPM Sukajadi0
- 300 Lebih Pegawai di Kejati Riau Ikuti Tes Urine 0
Dijelaskan, peristiwa itu terjadi, Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Kala itu pelapor NS (50 tahun) pergi mengurus KTP dan meninggalkan korban SR sendirian di rumah. Saat itu dia mendapat laporan bahwa anaknya SR telah diculik orang. Setelah sampai di rumah, ibu korban mendapat informasi bahwa anaknya SR telah diculik oleh RS dan dibawa ke wilayah Cikampak Sumatera Utara.
"Kemudian orang tua korban dan keluarga langsung mengecek ke rumah abang pelaku di Sumatera Utara. Dan melihat korban berada di rumah. Melihat orang tua korban datang, pelaku RS melarikan diri," terang Andrian.
Dari pengakuan anaknya, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya. Tak senang anaknya dicabuli, orang tua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.
Atas informasi yang diperoleh, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Renaldy Yudistha Indrasari langsung melalukan pengejaran dan menangkap pelaku.
"Terhadap pelaku disangkakan Pasal 76D juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 tahun," pungkasnya.(dpn)











