- Gagal Menanjak, Truk Bermuatan Berat Terbalik di Simpang Gelombang Kandis
- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
Jampidum Kejaksaan Agung Setujui Pengajuan RJ 3 Perkara di Kejati Riau

Keterangan Gambar : Foto via Bambang Heripurwanto
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengajukan tiga perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) ke Jampidum Kejaksaan Agung RI, Selasa (9/7/2024).
Plh Kasi Penkum Kejati Riau Iwan Roy Carles mengatakan, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bersama Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH MH dan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Dr Silpia Rosalina, SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Pri Wijeksono, SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nova Fuspitasari, SH MH dan sejumlah Kasi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.
"Pengajuan tiga perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," kata Iwan.
Baca Lainnya :
- Ekstasi Berbahan Obat Flu Beredar di Pekanbaru0
- Pria Cabuli Bocah 13 Tahun di Rohil Ditangkap Polisi0
- Berhasil Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2024, Bambang: Syukur Alhamdulillah0
- Bertarung Lawan Buaya, Warga Inhil Selamat dari Terkaman0
- Dituding Arogan ke Warga yang Blokade Komplek Mega Asri, Ini Kata Kapolsek Bukit Raya0
Tiga tersangka yang diajukan RJ yakni Herwan, yang berperkara dari Kejari Inhil.Tersangka disangkakan melanggar pasal 378 KUHP atas perbuatannya menjanjikan saksi korban Jamriah menjadi tenaga honorer di Kantor Depag dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp17.750.000.
Kedua, tersangka Okto Sufrianto yang ber perkara di Kejari Dumai. Okto disangkakan melanggar pasal 372 KUHP atas perbuatannya menggadaikan 1 unit sepeda motor tanpa izin pemilik saksi korban Santoso guna membayar biaya pengobatan adiknya sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp17.000.000.
Terakhir, tersangka Teja Lesmana dari Kejari Pekanbaru yang disangkakan melanggar pasal 362 karena melakukan pencurian terhadap 1 unit hp yang sedang di cas milik korban Leonardo yang sedang berjaga di pos security sehingga merugikan korban sebesar Rp3.000.000.
"Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun," jelas Iwan.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(*)











