- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
Pembobol Rumah di Payung Sekaki Diringkus Polisi, Ini Motifnya

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pria ditangkap Tim Resmob Jatanras Polda Riau danTim Opsnal Polsek Payung Sekaki karena telah melakukan aksi pembobolan sebuah rumah di Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekali Kota Pekanbaru. Peristiwa itu terjadi Jumat (14/6/2024).
Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Ipda M Zamhur mengatakan, tersangka inisial RS (32 tahun). Bersama tersangka, turut diamankan pelaku lainnya yakni IW (37 tahun), BP (27 tahun) dan RA (26 tahun). Pelaku membobol rumah warga bernama Hartono lewat pintu belakang.
"Setelah korban mengecek barang-barang yang ada di dalam rumah, ternyata peralatan rumah tangga serta barang dagangan online berupa baju dan sepatu sebagian sudah hilang," kata Zamhur.
Baca Lainnya :
- Final Turnamen Voli Kapolda Riau Cup 2024, Tim Putra Polres Siak Juara0
- Jampidum Kejaksaan Agung Setujui Pengajuan RJ 3 Perkara di Kejati Riau0
- Ekstasi Berbahan Obat Flu Beredar di Pekanbaru0
- Pria Cabuli Bocah 13 Tahun di Rohil Ditangkap Polisi0
- Berhasil Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2024, Bambang: Syukur Alhamdulillah0
Korban yang merasa dirugikan, membuat laporan ke Polsek Payung sekali beserta bukti rekaman kamera CCTV. Pelaku RS ditangkap pada Senin (9/7/2024) kemarin oleh Tim Resmob Jatanras Polda Riau.
"Setelah mengamankan pelaku RS, selanjutnya Tim Resmob Jatanras Polda Riau di Jalan Pemudi, Kecamatan Payung Sekaki. Pelaku mengaku telah mengambil tabung gas 3 kg dan mesin air di rumah serta barang dagangan online sepatu dan baju tersebut," ungkapnya.
Motif pelaku melakukan aksi pencurian karena terdesak ekonomi. "Dari pengakuannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Dia juga mantan residivis," ujarnya.
Pelaku saat ini ditahan di Kapolsek Payung Sekaki dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.(dpn)











