- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
Pengedar Sabu di Setiabudi Pekanbaru Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Tersangka pengedar sabu(foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Limapuluh menangkap seorang pria karena kedapatan telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (5/7/2024). Pria inisial MM ditangkap beserta barang bukti 3,5 sabu. Sementara satu pengedar lainnya inisial R melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, pelaku terciduk saat bertransaksi di Jalan Dr Setiabudi Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau.
"Informasi kami terima pada Kamis lalu bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian, pada Jumat dini hari pelaku kita tangkap," ujar Bagus, Minggu (7/7/2024).
Baca Lainnya :
- Pengaruh Buruk Video Porno, Kakak Tega Cabuli Adik Tiri di Tenayan Raya0
- Kejati Riau Atensi Dugaan Korupsi Proyek Geomembran di PHR, Sprintug Diterbitkan0
- Sesjampidum Kejagung RI Kunker Ke Kejati Riau0
- Bapenda Pekanbaru Bantah Soal Proyek Toilet Fiktif, Ini Penjelasannya0
- Menantu Sedang Sakit Digarap Mertua di Pelalawan0
Dari pelaku ditemukan satu kotak rokok berisi narkoba dan plastik bening yang diduga berisikan sabu.
"Pelaku mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Limapuluh guna proses lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine pelaku positif metamphetamine, " pungkasnya.
Kini pelaku meringkuk di ruang tahanan Polsek Limapuluh dan dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun. (dpn)