- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
Pengaruh Buruk Video Porno, Kakak Tega Cabuli Adik Tiri di Tenayan Raya

Keterangan Gambar : Ilustrasi (foto:dok.FN)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya menangkap seorang remaja karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap adik tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku RS (14 tahun) diamankan setelah mencabuli NF (6 tahun) pada Rabu (26/6/2024).
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menerangkan, peristiwa terjadi dj wilayah Kulim, Kota Pekanbaru. Pelaku yang merupakan abang tiri korban tega mencabuli adiknya karena terpengaruh film porno.
"Motif pelaku karena sering nonton film porno. Pelaku telah diamankan beserta sejumlah barang bukti. Terhadap korban juga telah dilakukan visum et repertum," kata Dodi, Sabtu (6/7/2024).
Baca Lainnya :
- Kejati Riau Atensi Dugaan Korupsi Proyek Geomembran di PHR, Sprintug Diterbitkan0
- Sesjampidum Kejagung RI Kunker Ke Kejati Riau0
- Bapenda Pekanbaru Bantah Soal Proyek Toilet Fiktif, Ini Penjelasannya0
- Menantu Sedang Sakit Digarap Mertua di Pelalawan0
- Kejari Bengkalis Tahan 3 Pelaku Penyelewengan Pipuk Subsidi0
Dia menjelaskan, aksi bejad itu awalnya diketahui dari nenek korban bahwa anaknya biyu telah dicabuli. Mendengar laporan itu, ibu korban lalu memeriksa anaknya itu ke bidan terdekat. Dari pengakuan korban, membenarkan bahwa abang tirinya itu telah mencabulinya.
"Tidak terima dengan keadaan tersebut pelapor mendatangi Polsek Tenayan Raya dan membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut," lanjut Dodi.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya dan dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke II Atas Undang-Undang Atau Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Anak.(dpn)