- Satlantas Polresta Pekanbaru Fasilitasi Penyandang Disabilitas untuk Mendapatkan SIM D
- Gagal Menanjak, Truk Bermuatan Berat Terbalik di Simpang Gelombang Kandis
- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
Menantu Sedang Sakit Digarap Mertua di Pelalawan

Keterangan Gambar : Tersangka saat ditangkap polisi(foto:ist)
Pelalawan, F Indonesia.com - Seorang perempuan pria inisial DZ (31 tahun) diperkosa oleh mertuanya sendiri. Saat diperkosa DZ sedang sakit. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/7/2024).
Pelaku UH (46 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau itu berbuat bejat disaat suami korban yang merupakan anak kandungnya itu sedang tak di rumah.
Baca Lainnya :
- Kejari Bengkalis Tahan 3 Pelaku Penyelewengan Pipuk Subsidi0
- Perampas Tas Istri TNI Diringkus Polisi Seusai Beraksi 0
- Bobol 5 Kos-kosan, Wanita Hamil Ditangkap Polisi0
- Beraksi Sejak Lama, 2 Residivis Curat Kembali Ditangkap Polisi0
- Balita 2 Tahun di Inhil Tewas Ditikam Pria Tak Dikenal0
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan pelaku saat anaknya mencari kayu bakar. "Telah diamankan pelaku dugaan tindak pidana perkosa berinisial UH. Pelaku ini memperkosa korban yang merupakan menantunya sendiri," kata Winto, Kamis (4/7/2024).
Dijelaskan, dalam aksi pemerkosaan tersebut, korban tidak bisa melawan karena sedang sakit usai terjatuh dari kamar mandi.
"Kondisi korban saat itu terbaring dan lemas. Jadi pelaku memanfaatkan kondisi tersebut saat anaknya (suami korban) sedang mencari kayu bakar," terang Winto.
Setelah peristiwa perkosaan itu, korban melaporkan kejadian kepada suami dan keluarganya.
"Awalnya korban melaporkan kepada suami yaitu anak pelaku. Namun tidak percaya. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke keluarga. Dan membuat laporan kepolisian," terang Alfredo.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Langgam dan dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun.(*)











