- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
Menantu Sedang Sakit Digarap Mertua di Pelalawan

Keterangan Gambar : Tersangka saat ditangkap polisi(foto:ist)
Pelalawan, F Indonesia.com - Seorang perempuan pria inisial DZ (31 tahun) diperkosa oleh mertuanya sendiri. Saat diperkosa DZ sedang sakit. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/7/2024).
Pelaku UH (46 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau itu berbuat bejat disaat suami korban yang merupakan anak kandungnya itu sedang tak di rumah.
Baca Lainnya :
- Kejari Bengkalis Tahan 3 Pelaku Penyelewengan Pipuk Subsidi0
- Perampas Tas Istri TNI Diringkus Polisi Seusai Beraksi 0
- Bobol 5 Kos-kosan, Wanita Hamil Ditangkap Polisi0
- Beraksi Sejak Lama, 2 Residivis Curat Kembali Ditangkap Polisi0
- Balita 2 Tahun di Inhil Tewas Ditikam Pria Tak Dikenal0
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan pelaku saat anaknya mencari kayu bakar. "Telah diamankan pelaku dugaan tindak pidana perkosa berinisial UH. Pelaku ini memperkosa korban yang merupakan menantunya sendiri," kata Winto, Kamis (4/7/2024).
Dijelaskan, dalam aksi pemerkosaan tersebut, korban tidak bisa melawan karena sedang sakit usai terjatuh dari kamar mandi.
"Kondisi korban saat itu terbaring dan lemas. Jadi pelaku memanfaatkan kondisi tersebut saat anaknya (suami korban) sedang mencari kayu bakar," terang Winto.
Setelah peristiwa perkosaan itu, korban melaporkan kejadian kepada suami dan keluarganya.
"Awalnya korban melaporkan kepada suami yaitu anak pelaku. Namun tidak percaya. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke keluarga. Dan membuat laporan kepolisian," terang Alfredo.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Langgam dan dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun.(*)