- Kebun Sawit PT Musim Mas di Hutan Produksi Terbatas Desa Ukui Disuntik Mati
- Petugas Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
- HUT ke-26 Rohil, Kapolres dan Bupati Pimpin Penanaman Pohon dalam Program Green Policing Kapolda Riau
- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat
- Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah di Perumda BPR Indra Arta, Negara Diduga Rugi Rp15 Miliar
Ketagihan Sabu, Pencuri Pagar Besi Nekat Beraksi Demi Beli Barang Haram

Keterangan Gambar : Kanit Reskrim Polsek Senapelan, AKP Abdul Halim bersama pelaku berinisial RH alias Meme (24)
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Pelaku
pencurian pagar besi berinisial RH alias Meme (24) mengaku nekat melakukan aksi
pencuriannya di Jalan Sam Ratulangi, Gang Empat, Kecamatan Senapelan, pada
Jumat (30/05/2024) dinihari karena kecanduan sabu. Ia berencana menjual hasil
curiannya untuk membeli narkoba jenis tersebut.
"Pelaku ini mengaku baru pertama kali
melakukan aksi pencurian, lantaran kepepet hendak membeli sabu, namun keburu
ketahuan warga," ungkap Kanit Reskrim Polsek Senapelan, AKP Abdul Halim,
Selasa (04/06/2024).
Aksi pencurian RH bahkan sempat viral di media
sosial. Pelaku dihajar masa sebelum diselamatkan petugas ke Mapolsek Senapelan.
Baca Lainnya :
- Polsek Kemuning Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Perkebunan Duku Bukit Berbunga0
- Polda Riau Bekuk Bandar Narkoba di Rumbio Jaya, 38 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Disita0
- 3 Orang Pelaku C3 di Ringkus Polsek Binawidya0
- Di Cekoki Miras, Gadis di Bawah Umur di Garap 4 Pemuda di Inhu0
- Satnarkoba Polres Kampar Bekuk Pengedar Narkoba di Desa Koto Masjid0
Menurut Kanit, RH menjalankan aksinya pada malam
hari dengan memanfaatkan kondisi sepi. Ia menendang dan memukul pagar besi
hingga terlepas, namun keburu kepergok warga saat akan membawanya pergi.
"Pelaku spontan melakukan aksi tersebut. Saat
ditanya, ia mengaku hasil jualan pagar itu rencananya akan digunakan untuk
membeli sabu," ungkap AKP Halim.
RH kini terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi pencurian RH berhasil digagalkan
warga yang curiga dengan gerak-geriknya. Pelaku meninggalkan pagar besi
curiannya dan melarikan diri, tetapi berhasil diamankan.
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang
bukti kejahatan," kata Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang.
Aksi pencurian terjadi setelah korban Kaisar Ajo diberitahu anaknya bahwa ada yang mengambil pagar besi depan rumahnya pada Kamis (29/05/2024) malam. Pelaku lalu diinterogasi warga yang geram dan mengakui perbuatannya.