- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
- Polda Riau Salurkan Bantuan Tahap IV untuk Korban Bencana di Sumatera, 3.459 Peralatan Dikirim
- Polres Rokan Hilir Musnahkan 79,98 Kg Sabu, Tekankan Komitmen Perang Melawan Narkoba
- Kapolres Rokan Hilir Terima Kunjungan Danrem 031/Wira Bima, Perkuat Sinergi TNI–Polri
- Penguatan Literasi Masyarakat, Komdigi Dorong Optimalisasi KIM Lewat Bimtek di Pekanbaru
- Polres Rohil Gagalkan Peredaran 79,98 Kg Sabu, Kurir Residivis Kembali Diringkus
- Menko Polkam Salurkan Ribuan Paket Bantuan Korban Bencana di Aceh Tamiang, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
Ditpolairud Polda Riau Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Perairan Rupat, Tiga Tersangka Diamankan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana tambang pasir ilegal di wilayah perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Gakkum Ditpolairud Polda Riau mengamankan tiga orang berinisial HB, JF, dan AN yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Lainnya :
- Satreskrim Polresta Pekanbaru Bongkar Modus Penipuan Berkedok Polisi Gadungan0
- Bhabinkamtibmas Polsek Batu Hampar Gelar Sosialisasi Green Policing dan Penanaman Pohon0
- Upaya Antisipasi Karhutla, Polres Dumai Bersama Forkopimda Tegakkan Plang Peringatan di Sejumlah Titik0
- Kakanwil Ditjenpas Riau Lantik Pejabat Baru di Lapas Pekanbaru dan UPT se-Riau0
- Polres Inhil Tegakkan Larangan Bakar Lahan dengan Pemasangan Plang Karhutla di Tanjung Pidada0
“Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan berkas oleh penyidik,” kata Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Dr. Tri Setyadi Artono S.I.K, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Jogi Riau Samudra SH, kepada media fn Indonesia, Selasa (30/9/2025).

Jogi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau bersama awak Kapal tim Ditpolairud Siak IV-3001 di perairan Rupat pada Senin (22/9/2025) dini hari. Saat itu, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa penyedotan pasir menggunakan perahu kecil yang kemudian dimuat ke kapal pengangkut.
Dari hasil pemeriksaan, kapal KM Shakira GT 6 yang digunakan tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi di laut. Selain itu, para nakhoda kapal juga tidak dapat menunjukkan dokumen kapal.

Atas temuan tersebut, polisi langsung menghentikan aktivitas tambang, mengamankan barang bukti, serta membawa tiga orang yang terlibat untuk diperiksa lebih lanjut.
Direktorat Polairud Polda Riau mengimbau seluruh masyarakat, khususnya nelayan, pemilik kapal, dan pelaku usaha di wilayah pesisir, untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan pasir laut tanpa izin resmi dari pemerintah.
Kegiatan tambang pasir ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, merusak ekosistem laut, dan dapat merugikan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari hasil laut. (F)











