Satreskrim Polresta Pekanbaru Bongkar Modus Penipuan Berkedok Polisi Gadungan

Satreskrim Polresta Pekanbaru Bongkar Modus Penipuan Berkedok Polisi Gadungan

By FN INDONESIA 30 Sep 2025, 14:02:06 WIB Hukum
Satreskrim Polresta Pekanbaru Bongkar Modus Penipuan Berkedok Polisi Gadungan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil membongkar aksi penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial GJH (22). Tersangka ditangkap di kawasan Hotel Sabrina, Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, pada Kamis (25/9/2025), setelah dilaporkan telah menggelapkan satu unit konsol game PlayStation 4 milik seorang mahasiswa.


Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan polisi yang dibuat korban, Fahri Yaned (24), seorang mahasiswa asal Pekanbaru.

Korban menyebut dirinya merentalkan PS4 seri Fate berkapasitas 1 TB kepada tersangka dengan tarif Rp150 ribu per hari untuk jangka waktu 10 hari. Namun setelah masa sewa berakhir, tersangka tidak dapat dihubungi lagi. Komunikasi terputus dan konsol game milik korban tidak dikembalikan.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta akibat perbuatan pelaku,” ujar Kompol Bery, Selasa (30/9/2025).

Lebih lanjut, Kompol Bery mengungkapkan tersangka menjalankan aksinya dengan cara menyamar sebagai anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) lulusan Akademi Kepolisian 2021. Untuk memperkuat penyamaran, pelaku membeli seragam Polri dari toko online.

“Selain menggelapkan konsol game, dari hasil penyelidikan, pelaku juga melakukan penipuan terhadap sejumlah wanita dengan modus serupa. Seragam Polri digunakan untuk meyakinkan korban,” terang Bery.

Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan GJH dan menangkapnya di Hotel Sabrina. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu kotak PS4 dan kwitansi pembelian PS4.

Saat ini GJH telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rutan Polresta Pekanbaru. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

“Langkah-langkah yang kami lakukan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta penahanan terhadap tersangka. Berkas perkara segera kami limpahkan ke kejaksaan,” tambah Kompol Bery.

Atas perbuatannya, GJH dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment