- Polres Rokan Hilir Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Personil
- Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Pekanbaru, Dua Tersangka Diamankan
- Kapolda Riau Resmikan Dapur Gizi Sat Brimob, Rocky Gerung Sebut Investasi Peradaban
- dr. Jeri Klarifikasi Video Viral di Mal Pekanbaru, Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
- Pengoplosan Gas LPG 3 Kg Terbongkar, Polda Riau Sita Tabung di Gudang dan Pangkalan Warga Sidomulyo
- Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Riau Bentuk Satgas Kelancaran Operasional Hulu Migas
- Kapolda Riau dan PT Hutama Karya Teken MoU di Mapolda Riau
- 5.000 Bibit Pohon dan Helm Disabilitas, Komitmen Polda Riau Jaga Lingkungan dan Keselamatan
- Ditpolairud Polda Riau Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Perairan Rupat, Tiga Tersangka Diamankan
- Satreskrim Polresta Pekanbaru Bongkar Modus Penipuan Berkedok Polisi Gadungan
dr. Jeri Klarifikasi Video Viral di Mal Pekanbaru, Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru – Nama dr. Jeri dalam beberapa hari terakhir menjadi viral setelah muncul sebuah video di media sosial yang memperlihatkan dirinya bersama seorang teman dekat di salah satu mal di Pekanbaru. Video tersebut menuai beragam komentar dan narasi yang dinilai menyudutkan dirinya serta berdampak buruk terhadap keluarga.
Menanggapi hal itu, dr. Jeri yang di dampingi kuasa hukum Tatang Suprayoga.SH, MH dan rekan menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf.
“Sebelumnya saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas adanya berita viral yang saat ini beredar di media sosial yang telah membuat kegaduhan. Dalam hal ini perlu saya jelaskan dan uraikan hal-hal yang menjadi faktanya,” ujar dr. Jeri.
dr. Jeri menjelaskan, dirinya menikah dengan Novi pada tahun 2016. Namun pernikahan tersebut tidak mendapat restu dan penolakan dari orang tua serta keluarga besarnya. Bahkan, ibu kandungnya tidak menghadiri akad nikah dan hal itu menjadi perbincangan banyak orang. Penolakan itu, menurutnya, dilatarbelakangi oleh masa lalu Novi.
Pada tahun 2011, dr. Jeri mulai bekerja di sebuah perusahaan kelapa sawit sebagai dokter klinik. Karena prestasi, pada 2015 ia mendapat fasilitas mobil operasional yang hanya boleh digunakan olehnya untuk keperluan kantor. Namun, Novi dan adik-adiknya sering membawa mobil tersebut di luar peruntukan hingga perusahaan menegur. Karena pelanggaran terus berulang, perusahaan memindahkan tugas dr. Jeri ke daerah lain yang jauh dari pemukiman masyarakat. Mutasi itu ia tolak, dan akhirnya diberhentikan dari perusahaan.
Peristiwa ini menjadi salah satu pemicu pertengkaran hingga kemudian dr. Jeri mengajukan gugatan cerai.
Setelah diberhentikan dari perusahaan, keluarga dr. Jeri membantunya membuka klinik pada tahun 2017. Ia menegaskan tidak pernah mendapat bantuan dari keluarga Novi.
dr. Jeri kemudian mengajukan gugatan talak terhadap Novi sebanyak dua kali, Pertama, pada 26 Juni 2019 dengan register perkara Nomor 300/Pdt.G/2019/PA.Rgt. Gugatan ini dicabut karena ia memberi kesempatan Novi memperbaiki diri dan Kedua, pada 3 November 2021 berdasarkan putusan Nomor 311/Pdt.G/2021/PA.Rgt.
Dalam gugatannya, dr. Jeri menyebutkan bahwa Novi tidak mempersiapkan kebutuhan rumah tangga seperti makanan dan pakaian, sehingga ibunya yang menanggung semua itu. Ia juga menyebut Novi sering bersikap acuh, tidak menghormati orang tuanya, bahkan menyebut ibu kandungnya dengan sebutan yang merendahkan. Selain itu, Novi melarang dirinya memberikan uang kepada orang tua.
Pada tahun 2020, ibunya meninggal dunia akibat penyakit jantung, namun kondisi rumah tangganya tetap buruk. Bahkan, hampir dua tahun lamanya mereka pisah rumah.
Meski sempat bercerai, pada April 2022 dr. Jeri kembali menikah dengan Novi setelah adanya komunikasi kembali. Saat itu, Novi menderita penyakit tumor mata.
Namun, sejak malam pertama pernikahan kedua tersebut, dr. Jeri mengaku tidak bisa melakukan hubungan suami istri dengan Novi meski sebelumnya tidak pernah mengalami gangguan ereksi. Hal ini berlangsung selama berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.
Mereka sempat berobat melalui ruqyah, di mana ustaz yang meruqyah menyebut adanya gangguan makhluk gaib pada Novi. Ustaz tersebut bahkan menyarankan poligami, namun Novi tidak merespons.
Antara Januari hingga April 2025, dr. Jeri mengaku sudah menjatuhkan talak kepada Novi sebanyak enam kali. Namun, Novi tetap bertahan tinggal di rumah orang tua Dr. Jeri.
Menurutnya, tujuan pernikahan adalah untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah serta memperoleh keturunan. Namun, selama hampir sembilan tahun pernikahan dengan Novi, ia tidak mendapatkan anak.
Bahkan, pada Oktober 2024 sebelum ayahnya meninggal, keluarga besar sudah mengingatkan Novi untuk tidak lagi tinggal bersama karena telah ditalak.
dr. Jeri menegaskan bahwa pada 2024 ia tetap bertanggung jawab atas biaya pengobatan Novi saat operasi tumor mata. Karena itu, ia menyebut tudingan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab sebagai fitnah.
Terkait adanya foto yang beredar dan dikaitkan dengan KDRT, dr. Jeri menegaskan hal itu tidak benar. “Kalau memang benar saya melakukan KDRT, kenapa Novi tidak melaporkan kepada pihak berwajib. Jangan membuat opini yang mengada-ada,” tandasnya.
dr. Jeri menegaskan, pada saat pertemuannya dengan Novi di mal Pekanbaru, Jumat (26/9/2025), status dirinya sudah bercerai secara agama. Ia menyatakan sudah menjatuhkan talak, hal itu diketahui banyak saksi, serta sudah mendaftarkan gugatan talak di Pengadilan Agama.
Ia juga menyebut masih memberikan uang kepada Novi pada September 2025, meski statusnya sudah bercerai.
“Hal ini semua terjadi karena kesalahan saya, yang mana saya tidak menuruti keinginan orang tua saya untuk tidak menikah dengan Novi yang sejak awal tidak mendapat restu. Saya sudah berbuat durhaka kepada ibu kandung saya, sehingga puncaknya terjadi seperti ini. Demikianlah klarifikasi ini saya buat. Sekali lagi saya mohon maaf. Semoga dapat menjadi informasi yang jelas dan tidak lagi digiring menjadi berita yang salah,” tutup dr. Jeri. (F)