Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Pekanbaru, Dua Tersangka Diamankan

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Pekanbaru, Dua Tersangka Diamankan

By FN INDONESIA 01 Okt 2025, 15:43:36 WIB Hukum
Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Pekanbaru, Dua Tersangka Diamankan

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi di Kota Pekanbaru. Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi mengamankan dua orang tersangka berikut sejumlah barang bukti. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplosan gas. Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan mendapati praktik ilegal tersebut di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Bangau IV No. 64 C dan di kawasan Sidomulyo. 


Baca Lainnya :

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyebut bahwa modus pelaku adalah memindahkan isi tabung gas subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung non-subsidi dengan ukuran lebih besar, seperti 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg. 

“Tabung 5,5 kg diisi dari 1,5 tabung subsidi ukuran 3 kg, sedangkan tabung 12 kg bisa diisi dari 4 tabung 3 kg. Aktivitas ini jelas melanggar hukum, berbahaya, dan merugikan negara serta masyarakat,” tegas Kombes Anom dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025). 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka. DHF (37), pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg di lokasi kedua, berperan sebagai pemodal sekaligus pengedar utama gas hasil oplosan. Sedangkan tersangka kedua, I bin S (53), bertugas melakukan proses teknis pengoplosan di lokasi pertama. 


Dari hasil pemeriksaan, DHF diketahui meraup keuntungan antara Rp9 juta hingga Rp12 juta per bulan. Sebagian keuntungan itu digunakan untuk menggaji I bin S yang bertugas melakukan pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. 

“Mereka telah beroperasi cukup lama. Selain mengeruk keuntungan besar, tindakan mereka jelas merugikan negara dan mengganggu distribusi gas subsidi yang semestinya ditujukan untuk masyarakat kecil,” ujar Anom. 

Dalam operasi ini, polisi turut menyita barang bukti dalam jumlah besar. Total 630 tabung berbagai ukuran berhasil diamankan, baik dalam kondisi kosong maupun sudah berisi. 

Rinciannya, dari lokasi pertama ditemukan 427 tabung 3 kg, 50 tabung 12 kg, dan 8 tabung 50 kg. Sementara dari lokasi kedua, polisi menemukan 176 tabung 5,5 kg, 81 tabung 12 kg, serta 6 tabung 50 kg. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 unit mobil (Daihatsu Xenia dan Toyota Kijang 300), 8 selang, 4 ember, serta 25 segel tabung berukuran besar yang digunakan dalam proses oplosan. 

“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan serius yang membahayakan keselamatan dan merugikan negara,” tambah Kombes Anom. 

Meski terjadi kasus pengoplosan dalam jumlah besar, Polda Riau memastikan stok LPG subsidi ukuran 3 kg di wilayah Pekanbaru dalam kondisi aman. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Pertamina dan instansi terkait untuk memastikan distribusi tetap berjalan normal. 

“Kami minta masyarakat tidak perlu panik. Ketersediaan gas elpiji subsidi masih cukup. Polisi akan terus melakukan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang,” pungkas Anom. 


Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau. Polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta UU Migas. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. 

Polda Riau menegaskan akan terus menindak tegas pelaku praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil, mengingat gas elpiji 3 kilogram diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Selain itu, kegiatan pengoplosan juga membahayakan keselamatan warga sekitar. (***)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment