- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
Berpura-pura Jadi Polisi, Pria Ini Rampas Motor dan Ponsel di Pekanbaru
Keterangan Gambar : pelaku berinisial MA (28)
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Tim Opsnal
Polsek Bukit Raya menangkap seorang pria berinisial MA (28) yang merampas
sepeda motor dan ponsel dengan modus mengaku sebagai polisi di Jalan Arifin
Ahmad, Pekanbaru. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (11/06/2024) dini hari.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, menjelaskan
kronologi kejadian bermula saat korban Rudi Setiawan (20) hendak pulang
melintas di Jalan Arifin Ahmad. Tiba-tiba, dia dipepet oleh 5 orang pria
berboncengan tiga sepeda motor yang mengaku sebagai anggota polisi.
"Mereka menuduh korban bermasalah dengan
seorang wanita yang merupakan keluarga salah satu pelaku," ungkap Syafnil.
Baca Lainnya :
- Kajati Riau Lantik Pejabat Baru, Fokus Tingkatkan Kinerja Jaksa0
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sparepart Moge Harley Davidson0
- Pengadilan Pekanbaru Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba Jaringan Internasional0
- Jual Spd Motor Kredit, Nasabah Adira Pekanbaru di Amankan Polisi0
- Delapan Orang Pemuda Terlibat Sabu di Tangkap Polsek Lima Puluh Pekanbaru0
MA kemudian meminta kunci kontak dan ponsel milik
Rudi. Korban kemudian dibawa ke belakang Purna MTQ dan dipaksa turun dari
sepeda motornya sambil diancam dengan pisau. Setelah itu, para pelaku kabur
dengan sepeda motor Honda Beat BM 3671 ABU dan ponsel korban.
Empat hari kemudian, tepatnya Jumat (14/06/2024),
tim opsnal mendapat informasi keberadaan MA di Jalan Pinang, Gang Buntu. Tim
langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka.
Dalam interogasi, MA mengaku beraksi bersama 4
rekan lainnya yang masih buron. Dari tangan MA, petugas mengamankan sepeda
motor Honda Vario BM 5575 IC yang digunakan dalam aksi perampokan tersebut.
"Sementara sepeda motor dan handphone korban
sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah dan uangnya ia gunakan untuk
membeli sabu," kata Syafnil.
Tersangka MA beserta barang bukti kemudian
digelandang ke Polsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya
dengan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun
penjara.