- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
Delapan Orang Pemuda Terlibat Sabu di Tangkap Polsek Lima Puluh Pekanbaru
Keterangan Gambar : Foto Special, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh AKP Leo Dirgantara
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Tim Opsnal
Unit Reskrim Polsek Limapuluh berhasil mengamankan delapan orang pengedar
narkoba jenis sabu yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di kos-kosan di
Kota Pekanbaru.
Dari tangan para pelaku yang masing-masing
berinisial MA (21), AP (24), DL (28), AK (29), RR (31), MD (32), HM (37), serta
ID (44), petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket sedang sabu dengan
berat total 10,4 gram.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo,
melalui Kanit Reskrim AKP Leo Dirgantara, mengatakan pengungkapan kasus ini
berawal pada Senin (10/06/2024) petang, sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Lainnya :
- Miris, Kakek 60 Kedapatan Jual Sabu, 28 paket Siap Edar di Amankan0
- Menyentuh, Aipda Hendra Lepas Seragam demi Evakuasi Jasad Bayi Dibuang0
- Jaksa Agung Lantik Jampidum, Kejati dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung0
- Lengkapi Bukti Kasus Vina Cirebon, Tersangka PS Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik0
- Ditreskrimnarkoba Polda Riau Temukan Senjata Air Softgun Saat Pengembangan Kasus Narkoba0
Pada saat itu, tim Opsnal mendapat informasi dari
masyarakat bahwa di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan Rajawali, tepatnya di
depan Ruko, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, sering
terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
"Usai mendapat informasi tersebut, tim
langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka AP dan MA saat
menunggu pembeli di depan kos-kosan tersebut," kata AKP Leo, Rabu
(12/06/2024).
Saat digeledah, dari tangan kedua tersangka,
petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 5,50 gram. Setelah
diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari tersangka
DL di Kos Opung yang berada di Jalan Sawai, Sukajadi.
Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan
pengembangan ke Kos Opung dan berhasil mengamankan tersangka DL. Dihadapan
petugas, tersangka DL mengaku mendapat sabu tersebut dari rekannya berinisial
AK yang pada saat itu sedang berada di Jalan Kereta Api, Kelurahan Tangkerang
Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.
Tanpa membuang waktu, tim Opsnal langsung menuju
ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka AK saat berada di depan mini market
di Jalan Kereta Api bersama rekannya berinisial RR.
Setelah diinterogasi, tersangka AK mengaku
mendapat sabu tersebut dari tersangka MD yang saat itu sedang berada di
kos-kosannya yang berada di Jalan Kereta Api, tak jauh dari TKP.
Kemudian, tim langsung melakukan pengembangan ke
kos-kosan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka MD saat sedang
menyalahgunakan sabu bersama tersangka HM dan ID. Saat dilakukan penggeledahan,
dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket sedang
sabu seberat 4,9 gram yang menurut pengakuan mereka didapat dari seorang bandar
yang saat ini masih diburu.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti
langsung digiring ke Mapolsek Limapuluh guna menjalani proses hukum
selanjutnya. "Atas perbuatannya, para tersangka kita jerat dengan Pasal
114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun