- Petugas Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
- HUT ke-26 Rohil, Kapolres dan Bupati Pimpin Penanaman Pohon dalam Program Green Policing Kapolda Riau
- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat
- Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah di Perumda BPR Indra Arta, Negara Diduga Rugi Rp15 Miliar
- Insiden Unit Operasional Kilang Pertamina Dumai Berhasil Diatasi, Operasional Dipastikan Aman
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sparepart Moge Harley Davidson
.png)
Keterangan Gambar : Foto Special
Fn-Indonesia.com. Batam - Bea dan Cukai
Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sparepart sepeda motor gede
(moge) Harley Davidson bekas di Pelabuhan Batuampar.
Barang bukti berupa sparepart moge ilegal itu kini
diamankan di gudang BC Batam kawasan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Rabu
(12/6/2024).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan
Informasi (BKLI) KPU BC Tipe B Batam, Evi Octavia membenarkan adanya penegahan
tersebut. Ia menjelaskan bahwa barang tersebut dikirim oleh perusahaan importir
dari Singapura ke Batam menggunakan kargo.
Baca Lainnya :
- Pengadilan Pekanbaru Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba Jaringan Internasional0
- Jual Spd Motor Kredit, Nasabah Adira Pekanbaru di Amankan Polisi0
- Delapan Orang Pemuda Terlibat Sabu di Tangkap Polsek Lima Puluh Pekanbaru0
- Miris, Kakek 60 Kedapatan Jual Sabu, 28 paket Siap Edar di Amankan0
- Menyentuh, Aipda Hendra Lepas Seragam demi Evakuasi Jasad Bayi Dibuang0
"Pada 29 Mei 2024, petugas BC Batam mendapat
informasi adanya percobaan pemasukan barang bekas ke Batam yang dilakukan PT
AP, seorang importir umum," ujar Evi.
Berdasarkan informasi itu, tim melakukan
pendalaman dan pemeriksaan. Saat pengecekan, petugas menemukan lima palet
berisi sparepart moge tanpa dokumen lengkap.
"Selain barang dalam dokumen, didapat lima
palet spare part Harley Davidson. Isinya antara lain enam unit mesin, rangka,
dan aksesoris lainnya yang merupakan bagian Motor Harley Davidson bekas,"
ungkapnya.
Tindak pidana penyelundupan barang impor diatur
dalam Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman pidana
penjara 1-10 tahun dan denda Rp50 juta - Rp5 miliar.
"Penindakan ini bukti keseriusan BC Batam
menutup pintu penyelundup ke Indonesia. Tidak hanya melindungi masyarakat dari
barang ilegal, tapi juga upaya nyata mengamankan penerimaan negara,"
pungkas Evi.(sy/yt)