- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
Jual Spd Motor Kredit, Nasabah Adira Pekanbaru di Amankan Polisi
Keterangan Gambar : terduga pelaku penggelapan berinisial BK alias Berry (34)
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Tim Opsnal
Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir mengamankan seorang nasabah Adira Finance,
berinisial BK alias Berry (34), lantaran menjual sepeda motor yang masih dalam
status kredit. Kapolsek Rumbai Pesisir, melalui Kanit Reskrim Ipda Petrus PAG,
membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Tersangka ditangkap Senin (25/5/2024)
kemarin di rumahnya," kata Ipda Petrus, Rabu (12/06/2024).
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan
dugaan penggelapan yang dilaporkan pihak leasing, PT Adira Finance pada 10 Mei
2024 lalu. Dalam laporannya, selaku penagih angsuran kredit, PT Adira Finance
datang ke rumah pelaku di Perumahan Surya Mandiri Teropong, Jalan Kubang Raya,
Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Senin (22/04/2024).
Baca Lainnya :
- Delapan Orang Pemuda Terlibat Sabu di Tangkap Polsek Lima Puluh Pekanbaru0
- Miris, Kakek 60 Kedapatan Jual Sabu, 28 paket Siap Edar di Amankan0
- Menyentuh, Aipda Hendra Lepas Seragam demi Evakuasi Jasad Bayi Dibuang0
- Jaksa Agung Lantik Jampidum, Kejati dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung0
- Lengkapi Bukti Kasus Vina Cirebon, Tersangka PS Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik0
"Begitu ada laporan, langsung kita tindak lanjuti
dengan penyelidikan dan upaya penangkapan," ungkap Kanit.
Setelah dua pekan penyelidikan, keberadaan pelaku
terendus polisi, dan akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Bahkan, sepeda motor jenis Yamaha NMAX BM 3156 ABW yang masih berstatus kredit
telah dipindah tangankan ke pihak ketiga alias dijual seharga Rp14 juta tanpa
sepengetahuan leasing.
Hal tersebut terungkap setelah pelaku, yang
merupakan debitur Adira, menunggak pembayaran selama 4 bulan angsuran.
"Motor tersebut sudah menunggak 4 bulan, dan
tersangka baru bayar satu kali angsuran," kata Kanit.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah
diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita
amankan guna proses hukum lebih lanjut, dengan sangkaan Pasal 36 Undang-Undang
Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman 2 tahun kurungan
penjara," tutup Kanit.
Sementara itu, Regional Collection Head PT Adira
Finance, Tengku Zainal Arifin SE, mengaku sangat menyayangkan hal tersebut.
Dirinya menghimbau kepada seluruh nasabah Adira Finance agar tidak
memindahtangankan objek jaminan fidusia, baik sepeda motor ataupun mobil,
kepada pihak ketiga (take over) tanpa sepengetahuan perusahaan.
"Kepada debitur diminta jangan
memindahtangankan objek jaminan fidusia secara sepihak. Bila ada kendala
pembayaran, lakukan komunikasi dengan pihak Adira untuk dicarikan solusi,
karena take over sepihak bisa membuat nasabah berurusan dengan hukum,"
kata Tengku Zainal.
Didampingi Cluster Collection Head (CCH)
Pekanbaru, Hendri Sofyan, Tengku Zainal mengaku bahwa sebelum menempuh jalur
hukum, pihaknya telah beberapa kali melakukan kunjungan ke rumah nasabah untuk
terus menjalin komunikasi. Tujuannya adalah untuk mengetahui kendala yang
dihadapi dan berupaya mencari solusi terbaik.