Wanita Penikam Pria di Pekanbaru Tergabung di Grup LGBT
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Pelaku penikaman seorang pria di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukti Raya Pekanbaru, Selasa (14/05/2024) kemarin, ternyata sudah bergabung dengan group LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender) sejak ia masih duduk di bangku SMA.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Sabtu (18/05/2024) siang mengatakan, YR (22) pelaku penikaman terhadap seorang pria inisial H (23) telah bergabung di Group LGBT sejak tahun 2019 lalu pada saat itu ia masih duduk di bangku SMA.
“Kita mengetahuinya pada saat kita memeriksa hp pelaku, ditemukanlah bahwa ada group WA yang anggotanya para pecinta sesama jenis alias LGBT, pada saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa ia telah bergabung dengan group LGBT tersebut sejak SMA sekitar tahun 2019 lalu hingga sekarang,” kata Kapolsek.
Dari komunitas tersebut, ia berkenalan dengan seorang wanita bernama A teman satu sekolahnya. “Kemudian mereka berpacaran hingga sekarang,” kata AKP Syafnil.
Terjerumusnya pelaku kedalam kemunitas LGBT tersebut lantaran salah memilih pergaulan.
“Keluarga pelaku ini merupakan keluarga Broken Home dimana orang tuanya sudah lama berpisah dan kurang perhatian, disekolah pun ia salah memilih pergaulan akibatnya ia menjadi seperti ini, pencinta sesama jenis alias LGBT,” kata Kapolsek.
Pelaku rencananya mau menikan A, karena selingkuh dengan seorang pria bernama Hamidi.
“Mendengar hal tersebut pelaku sakit hati dan langsung mencari mereka berdua dan mengikuti menggunakan sepeda motor dari belakang. Setibanya di Jalan Air Dingin, tepatnya disebelah Tempat Pemakaman Umum (TPU) pelaku langsung menempel sepeda motor korban dan terjadilah peristiwa penikaman tersebut,” kata Kapolsek.
Usai menikam korban, pelaku langsung kabur dan berhasil ditangkap pada Kamis (16/05/2024) kemaren saat berada di Jalan Kubang Raya, depan kantor Samsat, Siak Hulu.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana serta Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup AKP Syafnil.(dpn)
0 Komentar