FN Indonesia Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan dan pembagian kuota haji. Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026). 

Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Kedua tangannya terlihat terborgol saat dikawal petugas menuju ruang penahanan. 

Sebelumnya, mantan Menteri Agama tersebut tiba di kantor KPK sekitar pukul 13.05 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia datang didampingi oleh tim penasihat hukumnya dan langsung menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. 

"Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sekitar 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembagian kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sekitar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam mekanisme pembagian kuota tersebut," tuturnya. 

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan nama Gus Alex sebagai tersangka. 

Lembaga antirasuah tersebut memperkirakan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan kebijakan kuota haji ini mencapai ratusan miliar rupiah, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. 

Sebelum ditahan, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun majelis hakim menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026. 

"Dengan dilakukannya penahanan terhadap Yaqut, KPK memastikan proses penyidikan akan terus dilanjutkan guna menelusuri keterlibatan pihak lain serta memperdalam dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut," pungkasnya. (Revila Ismareta)