Unit PPA Polres Kampar Amankan Wanita Diduga Pelaku Penganiayaan, Korban Alami Luka Kepala
FN Indonesia Kampar - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang wanita muda berinisial TI (25), warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
TI diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial N (30), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Sahilan, Kabupaten Kampar.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala hingga harus menjalani tujuh jahitan, serta lebam di sejumlah bagian tubuh.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya dan penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Kampar. Setelah proses penyelidikan dan alat bukti dinyatakan lengkap, terduga pelaku langsung kami amankan,” ucap AKP Gian, Jumat (26/12/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban bersama anaknya yang masih berusia dua tahun mengendarai sepeda motor untuk mengejar suaminya berinisial FE, yang diketahui berada di dalam mobil bersama terduga pelaku.
Sesampainya di Jalan Lintas PT RAPP, Desa Gunung Sari, korban mendapati mobil yang dikendarai suaminya berhenti. Korban kemudian meminta agar suaminya pulang ke rumah. Namun permintaan tersebut ditolak.
“Pada saat itu, terduga pelaku keluar dari mobil dan langsung menarik rambut korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya,” jelas AKP Gian.
Tidak berhenti di situ, terduga pelaku diduga kembali melakukan kekerasan dengan menghimpit tubuh korban serta menghantukkan kepala korban berulang kali ke sepeda motor. Akibatnya, korban mengalami luka serius di kepala dan memerlukan tindakan medis berupa jahitan.
“Setelah korban mengalami luka, barulah suami korban melerai kejadian tersebut,” tambahnya.
Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kampar. Unit PPA Satreskrim Polres Kampar yang dipimpin Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah kontrakannya di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Tim Unit PPA kemudian bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Gian.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, khususnya dalam kasus kekerasan terhadap perempuan.
0 Komentar