UAS di Persidangan Abdul Wahid: "Engkau Tidak Sendirian Wahid, Aku Akan Tetap Membela Engkau"
FN Indonesia Pekanbaru - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/6/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi meringankan, tim penasihat hukum menghadirkan sejumlah saksi, termasuk ulama terkemuka Riau, Ustaz Prof. Dr. H. Abdul Somad Batubara, Lc., D.E.S.A., Ph.D., yang lebih dikenal dengan sapaan UAS.
Kehadiran UAS menjadi perhatian dalam persidangan karena kedekatannya dengan Abdul Wahid serta pengetahuannya mengenai perjalanan karier dan rekam jejak terdakwa, baik sebelum maupun setelah menjabat sebagai Gubernur Riau.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, UAS mengaku telah mengenal Abdul Wahid sejak masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Menurutnya, selama mengenal terdakwa, ia melihat sosok yang memiliki semangat membangun daerah, kepedulian terhadap masyarakat, serta integritas dalam menjalankan tugasnya.
UAS juga menjelaskan bahwa dukungannya kepada Abdul Wahid saat maju dalam kontestasi Pilgub Riau didasarkan pada penilaian pribadi terhadap kapasitas dan rekam jejak yang dimiliki terdakwa.
Selain memberikan penilaian terhadap karakter Abdul Wahid, UAS turut mengungkap adanya komunikasi yang pernah diterimanya dari seseorang bernama ESF Harianto terkait sejumlah pihak, termasuk Dani El Mursalam. Informasi tersebut, kata UAS, kemudian diteruskannya kepada Abdul Wahid.
Dalam persidangan, UAS juga menyampaikan pernyataan yang sarat makna dan menjadi perhatian para pengunjung sidang.
"Saksi di pengadilan untuk Abdul Wahid. Untuk saudara kandung saya pun saya tidak pernah melakukan ini. Abdul Wahid. Wahid artinya satu. Engkau tidak sendirian Wahid karena engkau Abdul Wahid. Engkau hamba Allah Yang Maha Tunggal. Allah menerangi kau. Ujian ini seperti puasa Abdul Wahid. Ujian ini seperti puasa. Sampai masanya matahari tenggelam akan terdengar juga adzan Maghrib. Mulut muadzin bisa ditahan untuk tidak menyuarakan adzan.Tapi rona merah di ufuk barat akan tetap menyala menunjukkan Maghrib telah tiba. Aku akan tetap membela engkau Abdul Wahid," tutur UAS di hadapan majelis hakim.
Tim penasihat hukum menilai kesaksian UAS memperkuat gambaran mengenai rekam jejak dan karakter Abdul Wahid yang selama ini dikenal luas oleh masyarakat. Menurut mereka, keterangan yang disampaikan saksi meringankan menjadi bagian penting dalam proses pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Hingga saat ini, tim advokat telah menghadirkan sembilan saksi meringankan untuk memberikan keterangan di persidangan. Pada agenda berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 24 dan 25 Juni 2026, pihak terdakwa akan menghadirkan sejumlah ahli guna memperkuat argumentasi pembelaan.
Setelah pemeriksaan ahli selesai, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan terdakwa, penyampaian tuntutan oleh jaksa penuntut umum, serta pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum.
Majelis hakim yang memimpin persidangan dinilai telah memberikan kesempatan yang seimbang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan alat bukti dalam proses persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum.
Tim advokat berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan lancar hingga putusan akhir. Mereka juga berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan prinsip keadilan yang berlaku. (F)
0 Komentar