FN Indonesia Bengkalis - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Riau. Dalam operasi yang dilakukan di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sebanyak tujuh kilogram sabu yang ditemukan di sejumlah lokasi penyimpanan. 

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34). Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita tujuh bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 7 kilogram. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Pergam pada Rabu (22/7/2026). 

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan," ujar Kombes Putu, Selasa (28/7/2026). 

Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas menemukan MK dan JN berada di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan. 

Dari hasil pemeriksaan awal, MK mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka RM. Berbekal informasi itu, tim segera bergerak menuju rumah RM yang masih berada di Desa Pergam. 

Saat hendak ditangkap, RM sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang telah melakukan pengepungan. 

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RM kemudian mengarah pada dua lokasi penyimpanan lainnya. Dari lokasi tersebut petugas menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan enam bungkus lainnya di kebun sawit yang berada di belakang rumah tersangka," jelas Kombes Putu. 

Kepada penyidik, RM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar penyelidikan polisi. 

Polda Riau memastikan proses pengembangan perkara masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama dan pihak lain yang diduga terlibat. 

"Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tegas Kombes Putu. 

Saat ini ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Ditresnarkoba Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.