Tertibkan APK, Ketua Bawaslu Riau : Kampanye di Masa Tenang adalah Pelanggaran
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menegaskan larangan terhadap kampanye di masa tenang kepada seluruh peserta pemilu. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, saat mengawasi penurunan alat peraga kampanye (APK) di Kota Pekanbaru pada Minggu pagi (11/2/2024).
Alnofrizal menegaskan bahwa ada sanksi pidana bagi peserta pemilu yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Masa Kampanye ini sudah habis APK adalah media kampanye, kita berharap tidak ada kampanye. Kalau ada kampanye di masa tenang, itu adalah pelanggaran Pemilu, ada sanksi pidana satu tahun penjara karena kampanye di luar jadwal," tegas Alnofrizal.
Dia menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu Riau dan jajaran sedang melaksanakan pembongkaran seluruh APK yang terpasang, Pembongkaran telah dimulai sejak Minggu dini hari.
"Di masa tenang ini seluruh APK tidak ada lagi. Sebelumnya kita sudah minta kepada peserta Pemilu untuk menertibkan secara mandiri APK mereka yang masih terpasang. Kalau masih terpasang, kita bekerjasama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban," pungkasnya.
0 Komentar