FN Indonesia Kampar - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kampar menunjukkan kinerja gemilang di awal tahun 2026. Dalam waktu singkat setelah pergantian tahun, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Bangunan Sinar Kaca, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar.

Pelaku berinisial AS (25), warga Kelurahan Air Tiris, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kampar di rumahnya pada Sabtu (3/1/2026).

Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat. Penangkapan pelaku pencurian ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kampar,” ujar AKP Asdisyah Mursyid.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (24/12/2025). Pemilik Toko Bangunan Sinar Kaca mendapati tokonya dalam kondisi berantakan dengan pintu ruko rusak. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang.

Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta. Laporan kemudian disampaikan ke Polsek Kampar untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pendalaman rekaman CCTV serta pengumpulan informasi di lapangan, polisi mengidentifikasi pelaku yang terekam kamera pengawas sebagai AS.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dan diambil pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kunci inggris, satu bilah parang, satu buah gergaji, dua buah gunting, satu gulungan tali nilon, empat buah gembok, satu buah meteran lima meter, satu lembar jaket, satu paket kunci pas, serta satu paket mata burr.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara. (F)