FN Indonesia Kampar - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menggemparkan Kabupaten Kampar. Seorang pria berinisial DI (40), warga Kecamatan Tambang, tega melampiaskan aksi bejatnya kepada dua anak perempuan kandungnya sendiri yang masih berusia 13 dan 10 tahun. 

 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, aksi tak terpuji yang menyasar korban berinisial ME (13) dan MI (10) ini terungkap setelah sang ibu, M (32), mendengarkan pengakuan jujur dari anaknya. Tak terima buah hatinya dilecehkan, M langsung melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke Polres Kampar pada pertengahan Juni lalu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat pelaku dilancarkan pada pertengahan Juni 2026 dini hari di kediaman mereka. Pelaku membidik kedua putri kandungnya dengan tindakan asusila yang merenggut trauma mendalam bagi korban," ungkapnya.

Setelah mengantongi bukti yang cukup dan menginterogasi para saksi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar melacak keberadaan pelaku. DI akhirnya berhasil dibekuk petugas saat sedang berada di sebuah rumah makan kawasan Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, pada Selasa siang. 

I Gede Yoga Eka Pranata menegaskan bahwa pelaku kini telah ditahan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

" Kami telah menahan pelaku, untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Gede.

Petugas juga mengimbau agar seluruh orang tua senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kekerasan seksual pada anak. 

Atas perbuatannya yang tergolong keji, tersangka DI dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.