FN Indonesia Pekanbaru - Aksi penarikan kendaraan oleh oknum debt collector kembali menimbulkan keresahan di Kota Pekanbaru. Aksi yang diduga disertai kekerasan itu akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat. 

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (25/4/2026). Dalam kejadian itu, korban diduga menjadi sasaran pemerasan sekaligus pengeroyokan oleh sekelompok pelaku. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Resmob Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru. 

“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut. Modus yang digunakan adalah menghentikan kendaraan di jalan, kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih biaya penarikan,” ucap Hasyim. 

Kejadian bermula saat kendaraan milik seorang debitur diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan. Tidak hanya menguasai kendaraan, para pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada korban. 

Situasi semakin memanas ketika pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi dan meminta kendaraan dikembalikan. Korban kemudian mengalami kekerasan secara bersama-sama hingga mengalami luka di bagian kepala. 

“Ini yang kami tegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dibenarkan dilakukan di jalan secara paksa, apalagi disertai kekerasan. Tindakan seperti ini masuk dalam kategori tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegasnya. 

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan empat orang pelaku utama berinisial AD, DO, DA, dan HS. Sementara itu, sejumlah pelaku lain masih dalam pengejaran dan pengembangan lebih lanjut. 

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai para pelaku. 

Hasyim menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat. 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan,” tutupnya. (***)