Tangkap 12 Tersangka, Polda Riau Sita 91Kg Sabu dan 25Kg Ganja
FNindonesia - Menjelang perayaan natal dan pergantian tahun baru 2022-2023, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menangkap 12 tersangka dan menyita 91 kilogram sabu-sabu dan 25 kilogram daun ganja kering.
Press Conference dilaksanakan di lingkungan Polda Riau Jalan Pattimura, Pekanbaru, Riau, Selasa, 6 Desember 2022, pukul 09.39 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Dir Narkoba Kombes Yos Guntur. Selain pejabat utama kepolisian kegiatan pemusnahan juga dihadiri Kepala BNNP, Danrem, Bea Cukai, Panglima Lam Riau.
Dalam kesempatan kali ini, Kapolda Riau menegaskan akan terus melakukan pembersihan dan penindakan terhadap pengedar, kurir hingga bandar narkoba. Mantan Kapolda NTB itu juga terang-terangan menegaskan akan melakukan penindakan bagi siapa saja yang terlibat termasuk para oknum-oknum yang bermain dengan narkoba.
"Polda Riau tidak segan melakukan upaya paksa dan penindakan bagi siapa saja yang terlibat narkoba. Saya ingatkan bagi para oknum yang coba-coba bermain dan terlibat, maka saya sampaikan tidak akan lama. Kita akan kejar pidananya,"tegas M Iqbal.
Menjelang perayaan natal dan pergantian tahun baru 2022-2023, kepolisian Polda Riau bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi, KOREM, BNNP dan unsur lainnya siap melakukan pembersihan dengan penindakan terhadap narkoba. Perang terhadap narkoba akan terus ditingkatkan demi terciptanya kondusifitas wilayah Riau.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menambahkan, pengungkapan kasus ini diawali dengan adanya informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, penangkapan dilakukan mulai 28 November 2022 di beberapa lokasi.
Penangkapan pertama, tim Dit Narkoba Polda Riau bergerak dan melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Lintas Perawang - Siak Kelurahan Pangkalan Pisang Koto Gasib Siak.
Tidak cukup sampai disitu, pengembangan kasus ini kemudian berujung pada penangkapan di lokasi lain di Jalan Dirgantara Kelurahan Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru.
Setelah mengamankan tersangka bersama barang bukti, tim kepolisian juga mengarah untuk melakukan penggerebekan di lokasi ketiga di kawasan Jalan Paus Marpoyan Damai Pekanbaru.
Selain barang bukti narkoba, kepolisian juga mengamankan kendaraan roda empat yang dijadikan sebagai sarana transaksi dan transportasi.
"Pengembangan kasus ini masih berjalan dan beberapa nama yang muncul telah ditetapkan sebagai DPO,"tegas Sunarto.
Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun. (BM1).
0 Komentar