Fn-Indonesia.com. Inhil - Polsek Keritang, Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil mengamankan seorang supir bus sekolah milik PT Indrawan Perkasa, inisial DP (26), atas dugaan melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

 

Peristiwa ini terjadi di dalam bus sekolah PT Indrawan Perkasa, Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, pada Senin (4/3/2024) bulan lalu.

 

"Korbannya adalah dua anak di bawah umur, yang masih berusia 9 dan 11 tahun. Pelaku, yang tugasnya menjemput anak sekolah, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap kedua korban yang tertidur dalam bus, dengan meraba dan memegang payudara serta alat kelamin korban," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah. Senin(1/4/24)

 

Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korban cepat tanggap dan mengambil tindakan dengan memukul tangan pelaku serta menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Terkejut dengan kejadian ini, orang tua korban melaporkannya ke Polsek Keritang.

 

"Polsek Keritang telah berhasil mengamankan terduga pelaku pada Kamis, 28 Maret 2024. Pelaku juga mengakui perbuatannya. Ia bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Keritang untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah AKP Anggi.

 

Pelaku akan dijerat dengan pasal kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana rumusan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.