FN Indonesia Rohil - Polres Rokan Hilir berhasil membongkar jaringan pencurian tempat pembakaran dupa atau hiolo yang menyasar sejumlah kelenteng di Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, termasuk seorang penadah barang hasil kejahatan. 

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Selasa (16/6/2026). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, serta jajaran Satreskrim Polres Rokan Hilir. 

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan hiolo di dua lokasi berbeda, yakni Kelenteng Marga So Ciu di Bagan Siapiapi pada 22 Mei 2026 dan Kelenteng Hai Cu King di Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, pada 9 Juni 2026. Akibat aksi para pelaku, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Tim RAGA Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan intensif dengan memanfaatkan rekaman CCTV dan metode Scientific Crime Investigation (SCI). 

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama dan menangkap tersangka berinisial SI di Kota Dumai pada 12 Juni 2026. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua pelaku lainnya, yakni DA yang ditangkap di Dumai dan MP yang diamankan di Pekanbaru. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas merencanakan pencurian, memantau situasi di lokasi sasaran, hingga menjadi eksekutor saat beraksi. 

Dalam proses pengungkapan kasus, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, pakaian dan alas kaki yang identik dengan rekaman CCTV, telepon genggam para tersangka, serta perlengkapan lain yang digunakan saat melakukan pencurian. 

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa hiolo hasil curian dijual kepada seorang penampung barang bekas di wilayah Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menemukan serta mengamankan lima unit hiolo yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan seorang pria berinisial JS sebagai tersangka penadah barang hasil kejahatan. 

AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hilir dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi tempat-tempat ibadah dari berbagai bentuk tindak kriminalitas. 

“Polres Rokan Hilir akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas Kapolres. 

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.